Serang, bantencom - Meski tarif toll mengalami kenaikan, namun sejumlah armada bus yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi, tidak ikut menaikan tarif penumpang. Sejumlah Pengelola bus khawatir akan mendapat penolakan dari para penumpang jika ikut menaikan tarif bus.
Ruas toll Tangerang-Merak yang membentang sejauh Tujuh Puluh Dua Kilometer ini merupakan salah satu ruas toll yang mengalami kenaikan tarif. Bahkan ruas toll Tangerang-Merak dikabarkan merupakan ruas toll yang menaikan tarif paling besar.
Kenaikan tarif belum seimbang dengan pelayanan dan kenyamanan berkendara di jalan toll. Hal ini di ungkapkan Nurman salah satu pengguna jalan toll yang menanggapi kenaikan Tarif jalan toll tersebut.
Pria yang berprofesi sebagai sales ini mengatakan juga, Meski mengalami kenaikan tarif paling besar, namun sejumlah pengguna jalan toll Tangerang-Merak masih mengeluhkan minimnya beberapa fasilitas penerangan jalan dan mudahnya akses bagi warga untuk memasuki area toll karena banyak pembatas jalan yang rusak.
"minimnya beberapa fasilitas, diantaranya yakni kurangnya penerangan disejumlah titik, sehingga membahayakan para pengguna jalan toll disaat malam hari. Sejumlah pembatas jalan di sejumlah titik juga banyak yang mengalami kerusakan, sehingga memudahkan bagi warga untuk masuk ke area jalan toll" kata Nurman
Sementara Asep, sopir bus yang mau diwawancarai bantencom menjelaskan, Meski tarif toll mengalami kenaikan, namun tarif Angkutan Umum Antar Kota Antar Provinsi tidak ikut mengalami kenaikan. Kenaikan tarif dipastikan akan mendapat penolakan dari sejumlah penumpang. Mereka hanya berharap, agar fasilitas di jalan tol untuk ditingkatkan.
"kalo umum saya ga berat, kalo cuma satu gerbang naik lima ratus rupiah. Sementara dari pihak bus tidak menaikan tarif kalo harga yang sekarang aja banyak yang nawar, kalo kita naikin pasti keberatan. sebagian jalan ada yang gelap, dari balaraja sampai merak" katanya
Untuk kendaraan golongan satu, mengalami kenaikan tarif dari Rp 36.000 menjadi Rp 41.500. Sedangkan kenaikan paling besar terjadi pada kendaraan golongan lima yang mengalami kenaikan dari tarif lama sebesar Rp 94.000 menjadi Rp 108.000.(Rid)