Jakarta, bantencom - Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat kontroversi yang semakin menyusahkan masyarakat, yaitu terkait RPP E-commerce. Ada sebabnya kenapa RPP E-commerce yang masuk ke tahap uji publik oleh Kementerian Perdagangan beberapa hari lalu membuat gerah para pemain e-commerce di Indonesia. Melalui RPP ini, Pemerintah mengklaim akan mendukung pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia sembari melindungi konsumen di ekosistem tersebut.
Seperti dilansir Daily Social, meskipun Kementerian Perdagangan mengklaim sudah merilis RPP tersebut ke publik dan ke asosiasi, idEA sebagai asosiasi untuk pemain e-commerce membantah telah menerima RPP tersebut dan saat ini menjadi polemik yang kian panas. Salah satu pasal yang dirumorkan di RPP tersebut adalah bagaimana siapapun yang ingin menjadi penjual ataupun pembeli online, harus melalui tahap verifikasi atau yang biasa disebut KYC (Know Your Customer).
Secara konkrit, proses KYC ini mengharuskan penjual dan pembeli online untuk terverifikasi data-nya melalui input nomor KTP dan NPWP. Dan kalau anda berfikir hal tersebut sangat absurd, maka anda bisa bergabung dengan banyak pemain e-commerce yang juga masih kebingungan bagaimana KYC tersebut bisa membantu mendorong industri e-commerce.
Inilah yang akan terjadi ketika RPP tersebut resmi menjadi PP dan diimplementasikan;
Ketika anda ingin menjual barang di situs seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaskus atau OLX, anda harus terlebih dahulu terverifikasi sebagai warga negara yang sah dengan memberikan nomor KTP/NPWP anda. Dan jika menurut anda hal itu terlalu merepotkan, mungkin anda bisa pindah menjual barang anda di Facebook, Instagram, eBay atau Craigslist.
Jika anda ingin membeli barang dari Tokopedia, Bukalapak, Kaskus atau OLX, anda-pun harus melalui proses verifikasi berupa KTP/NPWP sebelum melakukan transaksi. Dan Kementerian Perdagangan melakukan hal ini agar bisa melacak transaksi yang terjadi online, sembari memantau implikasi pajak yang mungkin terjadi, dan juga bisa melindungi konsumen ketika terjadi penipuan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Lagi-lagi, jika menurut anda proses itu terlalu menyulitkan, anda bisa memilih untuk melakukan transaksi pembelian di AliExpress, Amazon, eBay, atau situs-situs yang tidak terekspos ke regulasi Indonesia.
Untuk pemain/pemilik situs e-commerce yang terekspos regulasi ini, diprediksikan akan banyak yang pindah entitas ke luar negeri. Mungkin ke Singapura, atau Malaysia atau negara tetangga lain yang tidak memiliki regulasi tersebut. Pastinya tidak etis dan non-patriotis.(intrik)
Pemerintah Akan Perketat Bisnis Online
Diposkan oleh Ridwan Salba On 6/26/2015 12:41:00 AM with No comments
Related Post
Sektor Jasa Kuasai Pasar Kerja di Samarinda Samarinda, bantencom – Sektor pertambangan batu bara yang menjadi tempat Kaltim menggantungkan ekonomi terbukti tidak kebal. Kelesu ...
KPK Diminta Tidak Hanya Gencar di Reklamasi Teluk Jakarta Jakarta, bantencom - Proyek reklamasi teluk Jakarta menjadi sorotan saat KPK berhasil menangkap anggota DPRD DKI M.Sanusi yang ...
Agung Podomoro Land Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Gunakan Pasir Dari Laut Banten Jakarta, bantencom - Rencana reklamasi Teluk Jakarta menjadi 17 pulau masih bergulir hingga kini. Terkait itu bakal calon gub ...
Jaksa Penuntut Umum KPK Putar Percakapan Rano Karno Dengan Ricky Terkait Isu Suap Serang, bantencom - Sidang kasus suap pembentukan Bank Banten di lingkungan Provinsi Banten kembali digelar. Sidang kali ini ...
SBY Minta Pemerintahan Jokowi Berhenti Beretorika Jakarta, bantencom — Ketua Umum Partai Demokrat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memi ...