Daging Celeng Kembali di Sita Petugas

Diposkan oleh On 2/06/2015 06:36:00 PM with No comments

Cilegon, bantencom - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil mengagalkan penyelundupan daging ilegal seberat 4,15 ton yang berasal dari Palembang di dermaga satu Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
"Tadi kita amankan truk bermuatan daging celeng seberat 4,15 ton. Setelah kita lakukan pemeriksaan dengan tim saat kapal sandar, ternyata benar truk itu membawa daging celeng," kata kepala KSKP Merak, AKP Nana Supriatna, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jum'at (6/2). 
Pihak KSKP berhasil mengamankan daging celeng berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian. Daging tersebut di angkut oleh truck bernopol AD 1924 AV.
"Saat ini sopir dan kernet truk akan menjalani pemeriksaan. Setelah itu, barulah barang bukti akan kita limpahkan ke Balai Karantina untuk penyidikan, sekaligus untuk penyimpanan barang bukti karena Balai Karantina memiliki alat pendingin untuk penyimpanan," terangnya.
Daging celeng ilegal yang ditaksir bernilai Rp 20 juta itu berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dengan modus sang supir membawa serbuk kayu. Tetapi petugas tak mudah percaya dan saat digeledah, ditemukan 4,15 ton daging celeng tanpa dokumen tersebut dibawah tumpukan karung berisi serbuk kayu.
Menurut kepala KSKP, penyelundupan seperti ini merupakan model baru. Dimana, penyelundup mendisain muatan dengan sangat rapi. Daging celeng di tutupi timbunan karung berisi serbuk kayu kemudian dasarnya di alasi terpal sedemikian rupa, sehingga tak ada tetesan air dari es yang mengawetkan daging celeng tersebut.
"Sudah dikemas semua. Dagingnya, kulitnya, sampai jeroan sudah terbungkus rapi, tidak menimbulkan bau, karena masih segar," tegasnya. 
Sedangkan menurut supir, dirinya tak mengetahui bahwa muatan yang dibawa nya berisi daging celeng ilegal dan tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum.
 "Untuk pengirimannya (daging celeng-red) saya mendapat bayaran Rp5 juta oleh pemesannya, Pak Sunarto di Boyolali," kata Bambang Sutopo, supir truck dikantor KSKP Merak, Jum'at (6/2).
Sedangkan menurut sang kernet truck, dirinya tak mengetahui proses pengemasan dan dan barang yang dibawa nya berupa daging celeng tanpa dokument. Bahkan dirinya pun tak tau menau berapa akan diberi bayaran.
"Yang mendesain ini Darminto, orang ekspedisi di Indralaya, Palembang. Saya cuma diajak Bambang (sopir truk), saya dapat upah berapa juga belum tahu," kata kernet truck, Agus Sudaryanto ditempat yang sama (6/2). 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sopir dan truk akan dijerat dengan pasal 31 Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »