Penyidik Polda Panggil Tiga Orang Saksi Terkait Klinik Aksa PT. PWI 2

Diposkan oleh On 1/22/2015 02:01:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse  Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten  sedang mendalami dan menyelidiki keberadaan Klinik Aksa yang diduga  ilegal  yang dibangun di  PT Parkland World Indonesia (PWI) 2, Serang,  yang terletak di Jl Lanud Gorda Km 68 Desa Julang, Kecamtan Kibin, Kabupaten Serang.
Penyidik Polda Banten memeriksa daftar nama pasien yang sudah dilayani oleh petugas medis di klinik tersebut. Selain itu,  penyidik Polda Banten  melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga saksi, yakni bagian Human Resource Development (HRD)   PT PWI 2 Serang berinisial  RR, dokter klinik  bernisial TY dan perawat berinisial LH.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli mengatakan, pemanggilan ketiga orang saksi dari pihak perusahaan dan pengelola Klinik Aksa? dalam rangka  pengumpulan bahan dan bukti,  berupa izin praktik dan penanggung jawab klinik tersebut.
"Surat pemanggilan terhadap tiga saksi tersebut  sudah kami  layangkan hari ini, (Rabu 21/1-Red). Ketiga saksi  tersebut akan diperiksa pada Senin (26/1) mendatang," kata Dadang  di Serang, Rabu (21/1).?
Dadang  menjelaskan, berdasarkan analisa sementara, dokter TY memiliki izin praktik,  namun bukan di Klinik Aksa yang berada di kawasan PT PWI 2 Serang. Kendati begitu, sebagai upaya mencari bukti lengkap ia juga mengaku akan memeriksa ketiganya termasuk sejumlah saksi lainnya.
"Kami juga akan periksa dari asuransi,  karyawan PT PWI 2 Serang, serta dari Dinas Kesehatan  Kabupaten Serang," katanya.
Klinik tersebut menurut Dadang sudah beroperasi kendati diduga belum mengantongi izin.   Untuk upaya penutupan paksa, ia mengaku itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
?"Kami tidak bisa  pasang garis polisi di klinik tersebut, karena ini kaitannya dengan masalah izin. Namun jikalau ditemukan tindak pidana lainya baru kita bisa menutup paksa,"  tegasnya.(Rid)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p