"Pemeriksaan Kamis (7/1) ini. Kami berharap Rano Karno dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait APBD banten untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Rano seharusnya menjalani pemeriksaan pada 17 Desember lalu, tapi ia berhalangan hadir.
"KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang pada Rano Karno pada 29 Desember untuk memeriksa Rano Karno. Ia sebelumnya dipanggil tanggal 17 Desember, tapi staf minta penjadwalan ulang," tambah Priharsa.
KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.
Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp450 miliar menurut mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.