Atut Diahan KPK, Tim Kordinasi Mendagri Datang ke Banten

Diposkan oleh On 12/20/2013 05:03:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Donny Moenek tim kordinasi yang terdiri dari lima datang ke Pemda Banten untuk melihat situasi pemerintahaan daerah Banten pasca Gubernurnya ditetapkan sebagai tersangka.

Undang-Undang menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan.

Gubernur akan dinonaktifkan kalau sudah menyandang status hukum yang tetap dan sudah melalui Banding, kasasi, atau PK atau Inkrah.

Pemerintahan daerah Banten saat ini tetap berjalan, Kondusif dan aman, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Donny mengapresiasi Atut seorang negarawan karena atut mengembalikan mandat  melalui staf mendagri untuk disampaikan ke presiden. Penandatanganan mandat ditanda tangani Atut di Jakarta.

Pengembalian mandat pelantikan kepala daerah ini akan disampaikan ke mendagri untuk diteruskan ke Presiden. Selanjutnya Presiden memberikan mandat ke siapa yang beliau tunjuk nantinya.

Untuk hal-hal tertentu atut masih sebagai gubernur karena masih status tersangka. UUD pasal 32 pemerintahan wewenang ada di gubernur

Normanya pelantikan adalah kewenangan gubernur, dan jika harus diwakilkan maka harus dikembalikan ke presiden.

Tekait pelantikan karena sesuatu hal, kami menyampaikan mandat ini kepada presiden. Adminstratif pengambilan langkah sambil menunggu instruksi dari presiden.

Terdapat birokrasi politisasi evaluasi skor god governor, pelayanan publik. Informasi terakhir terkait status Atut KPK akan menahan Rt. Atut.


Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »