Serang, bantencom - Hari-hari kebesaran seperti ini yang di tunggu-tunggu para Narapidana di mana saja, Sama halnya Pegawai swasta yang mengharapkan THR di hari raya.
Walau tidak semua Napi mendapatkan Remisi karena ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi. Tapi bagi yang mendapatkannya pasti bergembira karena masa tahanan nya akan berkurang.
Menurut laporan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah (Kemenkumham RI Kanwil) Banten pada Rabu, (24/7/2013) merekap jumlah narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi,
Remisi umum biasa 1 Bulan - 6 Bulan sebanyak 3187 orang dan setelah mendapat remisi bebas 1 Bulan - 6 Bulan sebanyak 168 orang total napi yang memperoleh remisi 3355 orang.
Untuk remisi khusus lebaran idul fitri sebanyak 3511 orang untuk perhitungan berapa lamanya mereka mendapatkan pemotongan tahanan sama dengan perhitungan Remisi Umum.(Bc4)
Sent From bantencom civil journalism