Serang, bantencom - Tidak mau ketinggalan KPK, Kepala Disnaker Banten Erik Sehabudin ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (19/12/2013) siang. Mantan Sekretaris KPU Banten ini ditahan
setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten dari pukul 10.00 hingga
14.00 WIB.
Penahanan Erik Sehabudin ini hasil pengembangan menyusul setelah Kejati Banten
menahan mantan Kabag Keuangan Sekretariat KPU Banten Dede Kurniawan, serta pihak swasta rekanan
penyedia surat suara dan kartu pemilih yakni N Nasution yang menggunakan CV
Rajawali Garuda Mas. Keduanya kini ditahan di Rutan Serang, Banten.
Penahanan Erik dilakukan karena untuk mengamankan dokumen tambahan yang akan diperlukan sebagai barang bukti penunjang yang belum disita. "Kami khawatir pelaku menghilangkan barang bukti. Ini
pengembangan dari pemeriksaan kemarin sekaligus untuk memudahkan pemeriksaan
selanjutnya," kata Kasipenkum Kejati Banten Yopi Rulianda kepada wartawan.
Yopi mengatakan bahwa Erik Sehabudin ditahan di Rutan
Pandeglang, Banten. "Kita pisah. Dua tersangka lain kita amankan di Rutan Serang,"
terangnya. Mengenai kerugian negara akibat kasus korupsi surat suara
dan kartu pemilih ini, Kejati masih menunggu data dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Sementara menurut hitungan Kejati kerugian mencapai Rp 3,5 miliar
terdiri atas Rp1,5 miliar untuk surat suara dan Rp2 miliar untuk kartu pemilih.
bc4