PT Banten Tangerang Raya Diduga Kuat Tidak memiliki Izin Resmi

Diposkan oleh On 1/12/2018 05:14:00 AM with No comments

Serang, bantencom - Sedikitnya kurang lebih 50 hektar lahan yang berada di kampung padek pancur, Desa Sawah Luhur, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, milik PT. Banten Tangerang Raya yang rencananya akan dibangun Rumah Makan tersebut, diduga kuat tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.

Meski tak berizin, Perusahaan tersebut tetap saja melakukan aktifitas rutin dilokasi tersebut.Sedangkan, saat ini PT.Banten Tangerang Raya juga sudah melakukan pengurukan kampung padek pancur, yang dilokasinya tak jauh dari kantor perusahaan tersebut.

Saat ini, terkait untuk pengurugkan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut ijinnya juga belum jelas atau diduga tidak memiliki izin yang sah. Perusahaan ini sendiri sudah mulai melakukan pembebasan lahan milik warga sekitar kurang lebih selama tujuh tahun dan hingga kini tanpa tersentuh sedikit pun oleh Satpol PP Kota Serang atau Instansi terkait sebagai penegak peraturan daerah, maupun jajaran kepolisian setempat.

Dugaan kuat bahwa PT.Banten Tangerang Raya ini tak berizin mencuat berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh nara sumber kami yang namanya tidak mau untuk disebutkan. Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta dokumen-dokumen terkait perizinan baik itu izin prinsip atau pun izin pengurugkan lahan yang memang aktifitasnya sedang berlangsung saat ini. Awalnya, Dokumen terkait perizinan yang diminta oleh nara sumber kami tersebut nantinya akan diberikan oleh orang kepercayaan pihak perusahaan PT.Banten Tangerang Raya. Namun hingga sampai saat ini dokumen itu pun tak kunjung diberikan oleh pihak perusahaan, dan semakin kuat dugaan bahwa Perusahaan tersebut memang tidak memiliki izin alias bodong.

"Tidak hanya itu, pemagaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan juga telah melanggar ketentuan hingga melewati batas di bibir kali atau tidak sepadan. Nara sumber kami yang nama enggan untuk disebutkan menambahkan, hingga hari ini pihaknya memang belum nemberikan teguran kepada PT.Banten Tangerang Raya secara resmi, namun secara lisan kami sudah pernah menyampaikan.kepada orang kepercayaan pihak perusahaan,"tegasnya.

Sementara itu, hingga hari ini masih belum ada penjelasan apa pun dari pihak perusahaan, Wartawan kami pernah mencoba untuk mengirim pesan singkat melalui Whatsapp namun tidak ada respon apa pun dar pemilik perusahaan PT.Banten Tangerang Raya yaitu Dr.Haryono.

Semakin kuat dugaan bahwa mang benar PT.Banten Tangerang Raya tak pernah mengantongi izin Prinsib mau pun izin pengurugkan dari Pemerintah Kota Serang, Banten.() .

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »