Serang, bantencom - Proyek pengurugan PT. Banten Tangerang Raya di wilayah Sawah Luhur Kota Serang, Banten diduga bermasalah, selain tidak ada plang perusahaan, izin peruntukannya pun tidak jelas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelurahan Sawah Luhur saat ditemui dikantornya. Selasa, 9 Januari 2018. Dalam wawancara tersebut Bahrudin menjelaskan bahwa kegiatan pengurugan yang dilakukan PT. Banten Tangerang Raya milik dr. Haryono tersebut tidak pernah mau memberitahukan perihal peruntukannya.
"Saya tidak tahu pengurugan itu untuk apa, hanya yang saya tahu bahwa proyek tersebut merupakan milik Dr. Haryono waga Tangerang. Sebetulnya saya ingin menanyakan kepada dia tapi hingga saat ini saya kesulitan bertemu dengannya" pengakuan Bahrudin
Lebih lanjut Bahrudin mengatakan bahwa pengurugan yang dilakukan oleh PT.Banten Tangerang Raya ada yang melebihi tiang batas yang ada, sehingga mengganggu sepadan kali. Oleh karena itu dirinya pernah melayangkan surat keberatan kepada pihak Kecamatan, dan dinas terkait di Kota Serang. Jika ada pengerukan kali, tidak ada batas sepadan untuk menyimpan sampah atau lumpur dari kali.
" pengurugan yang dilakukan oleh PT.Banten Tangerang Raya ada yang melebihi tiang batas yang ada, sehingga mengganggu sepadan kali. Oleh karena itu dirinya pernah melayangkan surat keberatan kepada pihak Kecamatan, dan dinas terkait di Kota Serang. Jika ada pengerukan kali, tidak ada batas sepadan untuk menyimpan sampah atau lumpur dari kali." Jelasnya
Sementara itu pihak Kecamatan Kasemen mengakui bahwa batas pengurugan yang dilakuka oleh Dr. Haryono itu menyalahi aturan. Bahkan Sudibyo selaku Camat di Kasemen bersama warga dan Satpol PP Kecamatan Kasemen sudah mendatangi dan menegur agar pekerjaan dihentikan sementara, namun karena keterbatasan wewenang akhirnya Subagyo mengaku tidak bisa untuk menutup kegiatan pengurugan tersebut.
"Memang benar pengurugan itu bermasalah terutama pembangunan turap (tanggul) yang melebihi batas patok yang ada, Bahkan saya bersama warga dan Satpol PP Kecamatan Kasemen sudah mendatangi dan menegur agar pekerjaan dihentikan sementara sempat terjadi adu mulut dengan pihak PT.Banten Tangerang Raya, namun karena keterbatasan wewenang akhirnya Sudibyo mengaku tidak bisa untuk menutup kegiatan pengurugan tersebut." Kata Subagyo