Serang, bantencom - Polda Banten melalui kuasa hukumnya menyatakan menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh Budi Kusuma melalui kuasa hukumnya Andi Siswanto. SH. Surat jawaban dibacakan di dalam sidang hari ini, Rabu, 25 November 2015.
Tim kuasa hukum polda banten yang di tunjuk membacakan surat jawaban dari surat gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Budi Kusuma pada Sidang pertama kemarin.
Jawaban atas gugatan tersangka Budi Kusuma sebagian besar ditolak dan dibantah. Tim Kuasa hukum polda Banten menilai apa yang dilakuka oleh Tersangka dalam gugatan tersebut terlalu mengada-ada.
Inilah bebarapa jawaban yang dibacakan oleh kuasa hukum Polda Banten. Hampir seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pemohon ditolak oleh Polda Banten melalui Tim Kuasa Hukumnya.
Tim kuasa hukum Polda membacakan surat jawaban atas gugatan itu antara lain, Permohonan pemohon tidak jelas dan carut marut sehingga menolak gugatan pemohon. Surat keterangan sakit diserahkan setelah penyidik memberikan surat panggilan sebagai tersangka. Fakta hukum terlalu mengada-ada, Surat panggilan pertama 2 oktober 2015 dan surat tersangka tersebut diterima dan tidak dipermasalahkan. Tidak ada tanggal dan stempel dinyatakan sah karena sudah teregristrasi di buku. Walau pun ada kelalaian namun tidak akan mengurangi esensi hukum yang sedang dilakukan.
Menolak dalil pemohon karena mengada-ada. Saksi membawa copy surat panggilan. Secara langsung kepada pemohon.
Termohon tidak datang memenuhi panggilan penyidik polda, padahal sudah ditunggu oleh kuasa hukumnya, namun hingga sore hari pemohon tidak kunjung datang.
Perpanjangan penahanan sudah dilakukan oleh penyidik dan sudah melakukan proses secara prosedural.
Perubahan pasal termohon sudah memenuhi kaidah hukum. Berdasarkam fakta penyidik menemukan lebih dari tiga bukti.
Saksi adalah orang yang dimintai keterangan untuk membuka peristiwa pidana yang ia alami sendiri, lihat sendiri, lakukan sendiri.
Ps 117 KUHP menerangkan bahwa keterangan saksi diberikan tanpa tekanan apapun dan dari siapapun. Jika dirasa sudah cukup penyidik tidak perlu meminta keterangan lain. Termohon menyuruh memberikan keterangan palsu. Kata tim kuasa hukum polda Banten dalam bacaannya.
Sementara itu kuasa hukum Budi Kusuma Andi Siswanto mengatakan akan melakukan tanggapannya pada sidang berikutnya. (Rid)