
Serang, bantencom - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bank Banten di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang terus bergulir. kali tiga pimpinan dprd banten menjadi saksi dalam kasus saup yang melibatkan dua anganggot dprd banten, tri satya kader pdi-p dan sm hartono keder partai golkar.
tiga pimpinan DPRD Banten yakni, ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, serta dua wakil ketua dprd Muflikhah dan Ali Zamroni dihadirkan jaksa penututut umum KPK untuk bersaksi dihadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua M. Sainal, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah disebut-sebut menerima uang saku sebesar7,5 juta rupiah dari terdakwa Ricky Tampinongkol mantan Dirut PT. BGD
Uang saku sebesar 7,5 juta rupiah yang diberikan kepada Asep tersebut diakui oleh staf sekretariat dewan, Eka Putra Septian yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
menurut Eka Putra Septian, uang sebesar 7,5 juta rupiah yang diberikan kepada Asep diberikan sebanyak dua kali di tempat berbeda yakni di Hotel Imperial, Tangerang sebesar tiga juta lima ratus ribu dan empat juta rupiah yang diberikan di Hotel Aston Cengkareng Jakarta Barat.
Uang saku itu diberikan Ricky untuk sejumlah pimpinan DPRD Banten. Eka putra septian memberikan langsung uang saku tersebut kepada sejumlah pimpinan DPRD Banten salah satunya Asep Rahmatullah sebagai ketua dprd banten.
mendengar kesaksian staf sekwan dprd banten Eka Putra Septian yang menyebut politisi PDIP tersebut menerima uang saku dari terdakwa Ricky Tampinongkol sebesar 7,5 juta rupiah Asep Rahmatullah membantahnya, namun untuk pemberian uang saku sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah yang di berikan di Hotel Imperial Tangerang, Asep Rahmatullah mengakui menerima uang saku tersebut.
sementara saksi yang lain wakil ketua dprd Muflikhah dan Ali Zamroni mengaku pernah menerima beberapa kali amplop berisi uang saku yang tidak disertai tanda terima dari sekretariat dewan.