Tangerang, bantencom - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 820 kilogram ganja siap edar hasil dari razia disejumlah tempat, termasuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Kami tengah menyelidiki lebih lanjut kalau masih aktif nya para bandar narkoba yang mengendalikan jual beli barang haram ini dari balik jeruji (penjara)," ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, saat ditemui usai pemusnahan barang bukti narkoba di Garbage Plants Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/02/2016).
Penyelidikan ini dilakukan karena 50 persen narkoba yang dimusnahkan tersebut, diperoleh dari dalam jeruji penjara. Sehingga, BNN memantau seluruh Lapas maupun Rutan diseluruh Indonesia yang disinyalir kuat dalam pengoperasian jual beli barang haram ini.
Terbukti, dari dalam beberapa Lapas, para bandar ini aktif beroperasi sudah beberapa tahun belakangan, "Mereka sudah lama beroperasi dan baru sekarang terungkap," terangnya.
Lalu, saat ditanya Lapas mana saja yang terlibat, Budi Waseso enggan menyebutkannya. Sebab saat ini, BNN masih terus pengembangan terhadap Lapas tersebut dan juga oknum sipir yang terlibat di dalamnya.
Dia pun menjanjikan kalau BNN akan membuktikan adanya jaringan terkoordinir yang juga melibatkan oknum sipir di masing-masing Lapas.
"Karena masih pengembangan, kami tidak bisa menyampaikannya sekarang. Yang pasti, semua lapas berpeluang," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa pada hari ini, Rabu 10 Februari 2016 bertempat di Garbage Plants Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, BNN memusnahkan ganja siap edar sebanyak 8,2 kuintal. Ganja kering tersebut berasal dari Aceh untuk diedarkan di Jakarta, dari tangkapan tersebut diamankan juga tersangkanya AP (59) dan AM (36).
Kemudian, 85 butir ekstasi asal Amerika Serikat yang diantarkan melalui paket Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat. Lalu BNN juga menyita 1.076 gram sabu asal Thailand dengan mengamankan para tersangkanya BN (32) dan HG (33).
Dan terakhir sabu juga diamankan sebesar 13,7 kg yang dikendalikan dari napi Nigeria. Dari tangkapan ini diamankan tersangka LAS (63), MA (28), dan SL (42). Para tersangka ini terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.