Serang, bantencom - Puluhan pekerja yang mengatasnamakan pengurus Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (F-SPBI) melakukan aksi demo di depan kantor Kabupaten Serang. Kamis, 4 Juni 2015.
Mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang untuk segera menerbitkan nomor bukti pencatatan pimpinan pusat F-SBPI. Untuk mengesahkan juga Pimpinan Basis Federasi Pergerakan Buruh Indonesia didua perusahaan PT. Woojin Sepatu dan PT. Budi Texindo Prakasa, sebagai serikat buruh di perusahan.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini diatur oleh undang-undang No. 21 Th. 2000 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.16/MEN/2001, Tentang tatacara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.
Kordinator aksi Sohari mengatakan bahwa Sianakertrans kabupaten Serang sangat lambat dalam melakukan pekerjaannya, karena hingga kini disnakertran belum juga menerbitkan nomor bukti pencatatan pimpinan pusat F-SPBI.
"Disnakertrans kabupaten serang lamban memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Oleh karenanya kami PP F-SPBI, PB F-SPBI PT.Woojin Sepatu, dan PB F-SPBI Budi Texindo Prakasa menuntut Disnakertrans menerbitkan dan memberikan nomor bukti pencatatan kepada kami dan meminta kepada Bupati Serang berdasarkan kewenangannya untuk mengevaluasi terhadap kinerja Disnakertrans Kabupaten Serang" kata Sohari. (rid)