Serang, bantencom - Seiring dengan meningkatnya jumlah penanaman modal di Provinsi Banten, pengawasan dan pembinaan terhadap penanaman modal terus dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, salah satunya dengan membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Permasalahan Penanaman Modal (Tim Task Force) BKPMPT Banten.
Perlu diketahui, tim Task Force bertugas mengidentifikasi, menjaring, dan mengevaluasi permasalah yang menghambat kegiatan penanaman modal yang kemdian melakukan pengkajian terhadap faktor-faktor yang mengambat pelaksanakan investasi dan merumuskan langkah-langkah penyelesaiannya. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dibuat oleh investor merupakan suatu instrumen pengendalian untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap investor yang melaksanakan kegiatan penanaman modal di Provinsi Banten
"LKPM dibuat untuk memastikan kegiatan penanaman modal oleh investor sesuai dengan prosedur perizinan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Bidang Data, Informasi, Pembinaan dan Pengendalian BKPMPT Provinsi Banten Ihsan Budi Antara di kantornya.
Dijelaksan, bagi investor yang telah memilii izin namun tidak pernah menyampaikan LKPM, tidak ada perkembangan investasi, melakukan penyalahgunaan perizinan dan tidak ditemukan kegiatan usaha setelah dilakukan pemantauan di lapangan, maka akan dilakuan pencabutan perizinan investasinya.
Sedianya sebanyak 71 perusahaan yang dimohonkan pencabutan izinnya lantaran tidak menyampaikan LPKPM, mereka masing-masing terdiri dari 6 perusahaan di Kota Cilegon, 2 perusahaan di Kabupaten Serang, 28 perusahaan di Kabupaten Tangerang, 15 perusahaan di Kota Tangerang Selatan, 20 perusahaan di Kota Tangerang. Semua perusahaan yang dimaksud baru mengantongi izin prinsip (IP).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan, permohonan pencabutan izin itu merupakan bentuk funishmen terhadap perusahaan yang tidak kooperatif dengan menyalahi prosedur yang ditetapkan. "Investor harus memahami pentingnya LPKM dengan menyampaikan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga realisasi investasi di Provinsi Banten dari tahun ke tahun terus berkembang," ujarnya.
LKPM Online
Kini, untuk memudahkan pelaku usaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah telah memberlakukan LKPM online. Melalui LKPM online memudahkan BKPMPT Banten dalam memantau perkembangan perusahaan serta tepat sasaran tanpa mengurangi validitas data perusahaan. Apabila terjadi kesalahan pada saat mengisi laporan di LKPM online, BKPM RI akan mengkonfirmasi kesalahan guna selanjutnya memberikan arahan kepada perusahaan terkait.
Melalui LKPM online, apabila sebelumnya perusahaan hanya melaporkan di bidang pelayanan di masing-masing kabupaten/kota, setelah menggunakan LKPM online, pelaporan langsung diterima perizinan daerah dan pusat.
"Laporan yang diajukan berupa realisasi investasi perusahaan, progres investasi dalam bentuk produksi dan kegiatan lainnya yang semestinya dilaporkan," kata Budi.
Ihsan menambahkan, LKPM online tidak hanya menerima laporan terkait perkembangan investasi saja, namun juga dapat menampung setiap permasalahan yang dirasakan oleh pihak perusahaan di lapangan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan, kegiatan penanaman modal di Provinsi Banten harus disertai dengan pengawasan yang mapan, termasuk selalu siap menerima pengaduan investor.
"Kegiatan LKPM online di Banten sudah berjalan, meski belum semua pelaku usaha belum sepenuhnya menerapkan. Kita terus mendorong kepada pelayanan izin kabupaten/kota agar membantu pengusaha yang belum menerapkan LKPM online," ujarnya. [Adv]