Serang, bantencom - Seiring dengan meningkatnya jumlah penanaman modal di Provinsi Banten, pengawasan terhadap pelaku usaha semakin diperketat, salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kini, untuk memudahkan pelaku usaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah telah memberlakukan LKPM online.
"BKPMPT Banten sudah berkoordinasi dengan BKPM RI dalam menyiapkan LKPM online untuk memantau kegiatan dan perkembangan investasi perusahaan di Banten," kata Kasubdit Wilayah III Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM RI Ruth Mutia Silalahi saat mengisi acara workshop LKPM di Aula Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, Kamis (23/4). Kegiatan tersebut merupakan evaluasi pelaksanaan LKPM online di Provinsi Banten.
Dijelaskan Ruth, melalui LKPM online memudahkan BKPMPT Banten dalam memantau perkembangan perusahaan serta tepat sasaran tanpa mengurangi validitas data perusahaan. Apabila terjadi kesalahan pada saat mengisi laporan di LKPM online, BKPM RI akan mengkonfirmasi kesalahan guna selanjutnya memberikan arahan kepada perusahaan terkait.
"Tingkat provinsi harus mendorong setiap perusahaan di kabupaten/kota untuk bisa memiliki hak akses sehingga mereka bisa login dan melaporkan kegiatanya secara online ," tegas Ruth.
Sementara itu, Kepala Bidang Data, Informasi, Pembinaan dan Pengendalian BKPMPT Provinsi Banten Ihsan Budi Antara mengatakan, melalui LKPM online, apabila sebelumnya perusahaan hanya melaporkan di bidang pelayanan di masing-masing kabupaten/kota, setelah menggunakan LKPM online, pelaporan langsung diterima perizinan daerah dan pusat.
"Laporan yang diajukan berupa realisasi investasi perusahaan, progres investasi dalam bentuk produksi dan kegiatan lainnya yang semestinya dilaporkan," katanya.
Ihsan menambahkan, LKPM online tidak hanya menerima laporan terkait perkembangan investasi saja, namun juga dapat menampung setiap permasalahan yang dirasakan oleh pihak perusahaan di lapangan. Di hadapan para pengusaha di Banten, Ihsan mengimbau agar pelaku usaha segera melakukan pelaporan kegiatan perusahaan dengan menggunakan akses LKPM online.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten Ranta Suharta mengatakan, kegiatan penanaman modal di Provinsi Banten harus disertai dengan pengawasan yang mapan, termasuk selalu siap menerima pengaduan investor.
"Kegiatan LKPM online di Banten sudah berjalan, meski belum semua pelaku usaha belum sepenuhnya menerapkan. Kita terus mendorong kepada pelayanan izin kabupaten/kota agar membantu pengusaha yang belum menerapkan LKPM online," ujarnya. [Adv]