Serang, bantencom - Seorang pedagang sedotan nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu demi mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.
"Lumayan keuntungannya dapet Rp 100 sampe Rp 200 ribu sekali jual," kata tersangka, AS (41), ditempat Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten, Kamis (23/4).
AS ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten dikediamannya di rumahnya yang berada diwilyah Kampung Seneja, Kelurahan Sukma Jaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
AS sendiri telah menjadi buronan BNP selama dua tahun terakhir karena kegiatannya mengedarkan narkoba di wilayah Serang, Cilegon, hingga Tangerang.
"Pengedar sabu ini sudah menjadi DPO kami, kami berhasil membekuk didaerah cilegon tadi pagi berdasarkan laporan warga," Kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Banten, AKBP Ahmad, kepada awak media di ruangannya, Kamis (23/4).
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari tersangka DS yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2013 di daerah Ciceri Kota Serang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat satu gram, alat hisap, handphone tiga unit serta buku tabungan yang menjadi alat transaski kepada konsumennya.
Pihak BNP pun menjelaskan bahwa masih memburu satu lagi pelaku yang telah dikantongi identitasnya, "Masih terus kita kembangkan, karna masih ada satu DPO lagi yang masih dalam pengejaran," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut AS dijerat pasal 113 ayat 132 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara maksimal seumur hidup.