Tangerang, bantencom - Narkotika jenis sabu seberat 862 kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Sabu-sabu ini merupakan hasil penangkapan anggota jaringan internasional asal Hongkong pada 5 Januari 2015 lalu.
Pemusnahan barang bukti terbesar se'Asia Tenggaran tersebut menggunakan mesin inserenator di Garbage Bandara Soetta.
"Sesuai ketentuan, barang bukti harus dimusnahkan maksimal 27 hari setelah penangkapan, supaya tidak terjadi penyelewengan barang bukti," kata kepala BNN, Irjen Pol Anang Iskandar, usai pemusnahan kepada sejumlah awak media (27/1).
Sabu-sabu senilai Rp 1,7 Triliun tersebut berhasil di ungkap atas kerjasama antara BNN dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Polisi Hongkong.
Jaringan narkotika internasional tersebut di otaki oleh warga negara Hongkong berinisial WCP yang berusaha menyelundupkan 862 kilogram sabu dari Tiongkok menuju Indonesia melalui jalur laut.