Serang, bantencom -Kegiatan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru dilaksanakan selama 3 (tiga) hari,dari tanggal 20 s.d 23 Mei 2015, bertempat di Hotel Jayakarta Anyer Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru 2015.
Kegiatan ini diikuti oleh 216 Orang peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi, unsur BKD Kabupaten/Kota se-Provinsi dan unsur Perguruan Tinggi. Materi kegiatan dipaparkan oleh narasumber dari Kemendikbud, Kantor Regional III BKN Bandung, BKD Provinsi Banten, dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit guru, dianut empat prinsip penilaian yaitu : adil, obyektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik.
Kegiatan Penilaian Angka Kredit Guru bertujuan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil penilaian angka kredit guru selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan. Dengan demikian diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik dan sekaligus membantu guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang yang profesional.(ADVETORIAL)