Alasan Naik Haji Terdakwa Penganiayaan Ajukan Penangguhan Penahanan

Diposkan oleh On 9/16/2014 02:16:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan dua terdakwa penganiayaan untuk menangguhkan penahanan nya sebagai tahanan kota.

Selain itu dalam surat permohonan tersebut juga kuasa hukum terdakwa meminta ijin majelis Hakim bahwa terdakwa akan menunaikan Ibadah Haji.

Permohonan Kuasa Hukum terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten. Salah satua pertimbangan majelis hakim mengabulkan penangguhan tersebut antara lain karena pemeriksaan kasus terdakwa sudah selesai dan tujuannya adalah untuk menunaikan Ibadah Haji.

Surat permohonan penanguhan sebagai tahanan kota dan jaminana terdakwa diterima oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 September 2014 oleh kuasa hukum terdakwa.

Jaminan terdakwa adalah penasehat hukum atas nama Yulianto SH, Aten Sabihis SH dan Ratu Anita Tritiawati SH. Dan Keluarga terdakwa. Sementar
Penundaan sidang lanjutan terdakwa hingga tanggal 30 Oktober 2014.

Hal ini disampaikan oleh Luthfi Humas Pengadilan Negeri Serang saat ditemui di ruang hakim. Rabu, 16 September 2014.

" Permohonan terdakwa untuk melakukan Ibadah Haji diijinkan oleh Majlis hakim sejak tanggal 15 Oktober hingga 30 Oktober 2014 hal ini disesuaikan dengan jadwal yang diperoleh dari BPIH" katanya kepada wartawan.
(ridwan)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p