Hal ini diungkapkan Ade Irawan, Koordinator ICW "Kami akan mendorong KPK menggunakan UU TPPU tentang pencucian uang, yang didalamnya menjerat bagi orang yang sengaja mengalirkan, menggunakan, menyimpan uang". Dalam Konferensi Pers Penggiat Anti Korupsi Banten di salah satu rumah makan di Serang, Mingggu (16/2/14) siang.
Dalam keterkaitannya, para artis yang diduga terlibat ini memang bisa dimungkinkan dengan menggunakan empat pendekatan, sehinga bisa berhubungan dengan tersangka. Diantaranya hubungan profesional, Hedon (life style), Legal (Istri sirih) dan Perantara yang dipakai untuk pihak lain. Hal ini bisa jerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Konferensi pers Penggiat Anti Korupsi Banten itu dihadiri oleh Ade Irawan Koordinator ICW, Dahnil Anzar Akademisi, Oman Koordinator Masyarakat Transparansi (MATA), Uday Sudaha Aliansi Independent Peduli Publik (ALIPP), Usep Saepudin (Komite Nasional Pemuda Banten).
Bc4
bantencom "civil journalism for Indonesia Chanel"