Sidang Putusan Sengketa Pilkada Provinsi Maluku di MK Ricuh

Diposkan oleh On 11/14/2013 02:13:00 PM with No comments

Jakarta, bantencom - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat diamuk massa, pada  Kamis (14/11). Kerusuhan itu terjadi saat majelis hakim konstitusi menggelar sidang putusan sengketa ulang Pilkada Provinsi Maluku.
Kerusuhan terjadi mulai pukul 11.30 WIB. Dari pantauan di tempat kejadian, amukan massa ini berawal saat beberapa pendukung pasangan calon berteriak-teriak di luar ruang sidang, lantai 2, gedung MK.

Hanya beberapa menit, puluhan massa merangsek masuk ke ruang sidang. Mereka pun mengejar majelis hakim. Para majelis hakim pun berlarian mengamankan diri masing-masing lewat pintu belakang.
Kerusuhan ini tidak dapat diantisipasi,  karena aparat kepolisian di gedung MK hanya segelintir orang. Aparat tak bisa berbuat apa-apa, hingga berita ini dibuat, kondisi gedung MK masih rusuh.
Tak hanya dengan aksi brutal, mereka juga membuat ricuh di luar ruang sidang MK. Mereka memecahkan plasma TV yang sedianya digunakan untuk melihat suasana sidang dari luar.


Diduga massa itu adalah kelompok yang tidak terima dengan putusan dari sidang yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva. Awalnya sidang berlangsung aman,  adapun agenda sidang adalah membacakan empat putusan sengketa Pilkada. Saat pembacaan putusan sengketa pertama, terkait Pilkada Maluku, dapat diselesaikan dengan baik. Namun tak lama kemudian, mulai muncul keributan kecil di luar ruang sidang. Satu kelompok kecil massa, mulai berteriak-teriak. Pihak keamanan MK langsung berusaha menenangkan massa. Sementara sidang tetap berlangsung di dalam.


Sekelompok massa yang awalnya tenang, mendadak kembali berulah. Salah satu dari mereka kemudian melempar kursi hingga patah ke arah tembok ruang sidang MK. Ratusan massa kemudian makin beringas dan berusaha memasuki ruang sidang. Meski berusaha menghalangi, pihak keamanan yang jumlahnya sedikit tidak bisa menenangkan aksi massa.

Pintu utama ruang sidang akhirnya benar-benar jebol. Ratusan massa semakin beringas dan menghancurkan meja serta kursi. Sementara aparat keamanan yang jumlahnya sedikit hanya bisa  melihat tanpa tindakan terhadap aksi massa.

Beberapa massa ada yang mengejar ke arah para hakim MK. Namun sejak suasana mulai tak kondusif, Hakim MK sudah berhamburan lari menyelamatkan diri dari pintu belakang. Sebanyak lima orang diamankan polisi karena menyerang ruang sidang saat pembacaan putusan Pemilihan Gubernur Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada lima orang kami amankan," kata Kepala Keamanan Dalam (Pamdal) MK Komisaris Edi Suwitno saat ditemui seusai kejadian di MK, Kamis (14/11). Kelima orang tersebut ditangkap polisi setelah merusak ruang sidang, massa kecewa hasil putusan sengketa Pilgub Provinsi Maluku yang permohonannya ditolak majelis hakim.

Seusai pembacaan putusan, massa yang berada di luar sidang mulai berulah dengan berteriak-teriak tidak puas. "MK bohong, MK maling," kata salah satu orang yang diikuti oleh massa lainnya. Suasana mulai tak terkendali setelah beberapa orang melempar dan menjungkir balikkan TV LCD di depan ruang sidang, serta melemparkan kursi petugas keamanan yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.

Saat kejadian, majelis hakim sedang membacakan putusan Provinsi Gorontalo, yakni pembacaan pertimbangan yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Massa yang tidak terima terhadap keputusan tersebut akhirnya merangsek masuk dan mendobrak pintu ruang sidang. Mendapat serangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menutup sidang karena kondisi tidak kondusif.
Para hakim dan peserta sidang langsung melarikan diri melalui pintu masuk hakim. Massa langsung mengejar para hakim konstitusi dan berusaha melempar kursi, namun pihak keamanan bergegas mengamankan majelis hakim.

Ketika amuk massa terjadi, memang tidak ada polisi yang berjaga di ruang sidang, karena saat kejadian juga bersamaan adanya demontrasi masyarakat Kota Tangerang. Melihat situasi tidak kondusif, polisi yang melakukan pengamanan demontrasi di halaman MK langsung berlari ke ruang sidang untuk mengamankan suasana. Namun terlambat, ruang sidang sudah porak-poranda akibat ulah amuk massa yang diduga merupakan pendukung salah satu pasangan calon gubernur Maluku.

Sengketa Pilgub Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan. Selain itu, permohonan yang diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji..



(Bc4) 
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"






















:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p