Kemenangan Anak Mentri di Banten Menuai Kontroversi

Diposkan oleh On 4/24/2014 04:30:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Kemenangan Kartika Yudisti dalam pemilihan calon anggota DPR-RI Dapil 2 Banten menuai kontroversi, banyak masyarakat mempertanyakan kemenangannya dalam pemilihan tersebut. Banyaknya dugaan  pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kartika yang juga anak dari mentri agama Surya Darma Ali tidak digubris oleh instansi yang berwenang.

Bawaslu Banten Pernah Memanggil Kartika untuk dimintai keterangan terkait masalah Suryadharma Ali yang diduga melanggar Pasal 86 ayat 1 huruf h UU RI No 8 Tahun 2012 yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan, untuk kampanyekan Partai PPP dan putrinya yang menjadi Caleg DPR RI PPP Dapil II Banten. Ancaman terhadap pelanggaran itu adalah pidana 2 Tahun dan denda Rp 24 juta.

Bahtiar Rifai, Staff Assisten Bawaslu Banten yang memeriksa Kartika mencecar Kartika dengan pertanyaan seputar kegiatan Kartika dan ayahnya di Mesjid LDII Al Musawwa, Pejaten Kramat Watu Kab Serang beberapa waktu lalu.

Asisten Bawaslu Banten Bahtiar Rifa'i mengatakan, keterangan pihak LDII Banten bertentangan dengan keterangan Kartika Yudhisti. Meurut Bahtiar, dalam pemeriksaan terhadap LDII Banten, mereka mengatakan bahwa mereka tidak mengundang Kartika dalam acara pembinaan LDII Banten. Pihak LDII hanya mengundang Menteri Agama Surya Darma Ali.
"Sedangkan Kartika tadi mengaku diundang," terang Bahtiar.

Jawaban yang bertentangan tersebut, berawal dari pertanyaan Bawaslu Banten soal status kehadiran Kartika pada acara Menteri Suryadharma Ali di Masjid Al Musawwa, Kampung Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.

Pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu Banten adalah seputar kapasitas Kartika Yudhisti dalam acara tersebut. Jika dalam pemeriksaan Kartika mengaku diundang oleh pihak LDII, kepada wartawan Kartika justru mengatakan dirinya hanyalah jemaah biasa dalam acara itu. Usai menyatakan hal tersebut, Caleg DPR RI dari PPP Dapil II Banten itu nampak terburu-buru menjauhi wartawan yang terus mencecar dengan pertanyaan.

Sementara itu menurut Komisioner KPU Pusat sanksi tegas akan diterapkan oleh KPU. Sanksi tersebut adalah caleg yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan dilantik walaupun perolehan suaranya mencukupi untuk dilantik.

"Kalau sudah terbukti dan berkekuatan hukum tetap. Bisa tidak jadi dilantik si calon itu," ujar komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati.
Meskipun perolehan suaranya mencukupi untuk dilantik sebagai anggota dewan, lanjut Ida, caleg tersebut tetap tidak akan dilantik sebagai wakil rakyat. Selain itu, sebelum menghentikan pelantikan caleg tersebut, KPU harus mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jika memang ada rekomendasi dari Bawaslu, tentu memengaruhi status yang bersangkutan kalau benar terbukti," ujarnya.







bc4
berbagai sumber
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p