Serang, bantencom - Kemenangan Kartika Yudisti dalam pemilihan calon anggota DPR-RI Dapil 2 Banten menuai kontroversi, banyak masyarakat mempertanyakan kemenangannya dalam pemilihan tersebut. Banyaknya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kartika yang juga anak dari mentri agama Surya Darma Ali tidak digubris oleh instansi yang berwenang.
Bawaslu Banten Pernah Memanggil Kartika untuk dimintai keterangan terkait masalah Suryadharma Ali yang diduga melanggar Pasal 86 ayat 1 huruf h UU RI No 8
Tahun 2012 yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
pendidikan, untuk kampanyekan Partai PPP dan putrinya yang menjadi Caleg
DPR RI PPP Dapil II Banten. Ancaman terhadap pelanggaran itu adalah
pidana 2 Tahun dan denda Rp 24 juta.
Bahtiar Rifai, Staff
Assisten Bawaslu Banten yang memeriksa Kartika mencecar Kartika dengan
pertanyaan seputar kegiatan Kartika dan ayahnya di Mesjid LDII Al
Musawwa, Pejaten Kramat Watu Kab Serang beberapa waktu lalu.
Asisten Bawaslu Banten Bahtiar Rifa'i mengatakan, keterangan pihak
LDII Banten bertentangan
dengan keterangan Kartika Yudhisti. Meurut Bahtiar, dalam pemeriksaan
terhadap LDII Banten, mereka mengatakan bahwa mereka tidak mengundang
Kartika dalam acara pembinaan LDII Banten. Pihak LDII hanya mengundang
Menteri Agama Surya Darma Ali.
"Sedangkan Kartika tadi mengaku diundang," terang Bahtiar.
Jawaban
yang bertentangan tersebut, berawal dari pertanyaan Bawaslu Banten soal
status kehadiran Kartika pada acara Menteri Suryadharma Ali di Masjid
Al Musawwa, Kampung Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang
beberapa waktu lalu.
Pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu Banten adalah seputar kapasitas Kartika Yudhisti dalam acara tersebut. Jika
dalam pemeriksaan Kartika mengaku diundang oleh pihak LDII, kepada
wartawan Kartika justru mengatakan dirinya hanyalah jemaah biasa dalam
acara itu. Usai
menyatakan hal tersebut, Caleg DPR RI dari PPP Dapil II Banten itu
nampak terburu-buru menjauhi wartawan yang terus mencecar dengan
pertanyaan.
Sementara itu menurut Komisioner KPU Pusat sanksi tegas akan diterapkan oleh KPU. Sanksi tersebut adalah caleg yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan dilantik walaupun perolehan suaranya mencukupi untuk dilantik.
"Kalau sudah terbukti
dan berkekuatan hukum tetap. Bisa tidak jadi dilantik si calon itu,"
ujar komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati.
Meskipun perolehan suaranya mencukupi untuk dilantik
sebagai anggota dewan, lanjut Ida, caleg tersebut tetap tidak akan
dilantik sebagai wakil rakyat. Selain itu, sebelum menghentikan
pelantikan caleg tersebut, KPU harus mendapat rekomendasi dari Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jika memang ada rekomendasi dari Bawaslu, tentu memengaruhi status yang bersangkutan kalau benar terbukti," ujarnya.
bc4
berbagai sumber
Kemenangan Anak Mentri di Banten Menuai Kontroversi
Diposkan oleh Ridwan Salba On 4/24/2014 04:30:00 PM with No comments
Related Post
Usai Putusan MK, Banten Kembali Dikuasai Dinasti Atut Serang (22/01) Dinasti Ratu Atut Chosiyah yang notabene mantan Gubernur Banten dipastikan bangkit kembali menguasai kabupaten dan ko ...
Meski Ada Putusan PTUN, Golkar Tak Bisa Ukuti Pilkada? Serang, bantencom - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan dan memenangkan Partai Golkar kubu Abu Riza ...
Potensi Petahana Bajak APBD Sangat Besar Serang, bantencom- Seorang petahana adalah pihak yang paling berpotensi membajak APBD untuk kepentingan pencalonan pada ajang pilkada ...
Alasan Rano Karno Ingin Kembali Jadi Gubernur Banten Serang,Bantencom - Calon Gubernur Banten Rano Karno mengaku dirinya memutuskan kembali maju dan berharap terpilih ag ...
KPU Gandeng KPID Soal Iklan Kampanye Serang, bantencom - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Banten menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU Kot ...