Polres Metro Tangerang Menahan Dirut PDAM

Diposkan oleh On 11/15/2013 06:31:00 PM with No comments

Tangerang, bantencom - Polres Metro Tangerang mengadakan jumpa pers terkait penahanan Direktur PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri (AMK) yang sudah resmi ditahan oleh Porles Metro Tangerang Kota, Jumat (15/11/2013). Penahanan AMK terkait indikasi korupsi dalam kasus penggunaan uang kas PDAM senilai Rp500 juta untuk sumbangan (sponsorship) kepada Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI Kota Tangerang.  


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suparmo mengatakan, AMK diduga memberikan bantuan kepda PSSI tanpa diketahui Dewan Pengawas PDAM TB dan tanpa izin Walikota Tangerang yang ketika itu dijabat Wahidin Halim." Kasus itu berdasarkan temuan hasil audit tim BPKP DKI, tentang adanya pengeluaran dana sponsorship dari PDAM Tirta Benteng kepada PSSI Kota Tangerang, sebesar Rp 500 juta tanggal 29 Juni 2013," kata Suparmo kepada wartawan, Jumat (15/11/2013).


Suparmo mengatakan,  pihaknya pada Kamis (14/11/2013) sudah melakukan pemeriksaan terhadap AMK. Dari hasil keterangan tersangka dan ahli hukum, dia telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 dan Pasal  8 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Suparmo menambahkan, penahanan AMK murni berdasarkan bukti formal dan material. Tidak ada intervensi dari manapun, tetapi tujuannya untuk memperlancar penyidikan. AMK yang merupakan calon walikota Tangerang ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 12 jam pada Kamis 15/11/2013 dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Sebanyak 39 pertanyaan ditanyakan oleh penyidik kepada tersangka.

Pemberian dana sumbangan (sponsorship) untuk salah satu pengcab PSSI sebetulnya baik, karena dengan dana itu sepak bola di daerah Tangerang bisa melaksanakan agendanya sesuai rencana, namun pemberian dana kas tanpa diketahui dewan pengawas dan walikota membuat langkah direktur PDAM menjadi salah dan harus berhubungan dengan pihak yang berwajib, karena hal itu termasuk tindakan korupsi yang merugikan negara. Sementara itu tersangka AMK sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait permasalahan yang dihadapinya, Dan pihak pengcab PSSI selaku penerima sumbangan masih bungkam ketika dimintai konfirmasinya oleh wartawan. 


(bc4)
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p