Serang, bantencom - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menelusuri anggota DPRD Banten yang diduga menerima gratifikasi mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Feri Wibisono mengatakan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian mobil mewah ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
"Sejak kami memulai melakukan pengumpulan bahan dan data (Puldata) adanya dugaan gratifikasi itu, kami langsung melakukan konsultasi dengan KPK. Konsultasi ini sangat penting, dan KPK memang belum melakukan proses penyelidikan itu," ujar Feri kepada wartawan.
Feri menjelaskan, data anggota DPRD Banten yang diduga menerima gratifikasi tersebut belum dipublikasi karena pihaknya masih terus mengumpulkan bukti. "Tunggu saja, masih belum selesai. Sekarang datanya belum bisa kita publikasikan. Kami kawal perkara ini sejak awal," kata dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa anggota DPRD Banten menerima mobil tersebut, termasuk Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin.
Sementara itu ketua DPRD Banten membantah dirinya menerima mobil mewah dari Wawan, "Iya, saya juga melihat dari media bahwa saya menerima pemberian dua mobil mewah, dan perlu saya sampaikan Insya Allah dan demi Allah saya tidak pernah menerima pemberian mobil tersebut," ujar Aeng di Banten.
(Bc4)
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"