Bandung, bantencom.com - Beberapa warga Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kejati Jabar, Senin (29/7/2013). Mereka melaporkan jaksa nakal yang kini bertugas di Kejari Tasikmalaya.
Warga bersikukuh melaporkan oknum jaksa berinisial R, lantaran membebaskan tersangka yang merupakan Kades Mandalajaya, Nana Sukarna dalam kasus penggelapan dana yang digelontorkan oleh sejumlah pengusaha pasir besi senilai Rp800 juta. Laporan dari perwakilan warga Mandalajaya itu diterima langsung Staf Asisten Pengawasan Kejati Jabar, Ariani.
Salah seorang warga, Asep Dudi mengatakan, dana Rp800 juta yang digelapkan tersangka seharusnya masuk kas desa untuk pembangunan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Ada tujuh pengusaha pasir besi yang menggelontorkan dananya untuk kemajuan desa kami. Tapi faktanya, dana itu malah dimakan sendiri," tutur Asep kepada wartawan di Kejati Jabar, Senin (29/7/2013).
Ia menyebutkan, ketujuh pengusaha itu telah menggelontorkan dananya untuk desa sejak 2010. Jika diakumulasikan hingga 2013, dana yang diperuntukan membangun desa dari para pengusaha mencapai Rp4 miliar.
Sebenarnya kasus yang menimpa Nana Sukarna bukan hanya penggelapan dana sumbangan saja, namun dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Baik APBD Kabupaten maupun dari Pemprov. Namun saat dilaporkan, polisi fokus terlebih dahulu terhadap kasus penggelepan dana sumbangan.
Warga lainnya, Hidayat mengatakan, setelah melapor ke Kejati, pihak kejati berjanji akan menindaklanjutinya. Namun, warga mengultimatum Kejati dengan memberikan waktu selama dua minggu.
"Kalau masih gak ada respon, kami akan demo besar-besaran di Tasikmalaya," ancam Hidayat.
Menurutnya, Jaksa R meloloskan mantan Kades yang telah diberhentikan sementara oleh Bupati. Sebelumnya, Polres Tasikmalaya telah menetapkannya sebagai tersangka dan malah dibebaskan pihak Kejari Tasikmalaya.
"Mengapa ketika diproses di polisi tersangka Nana ini ditahan. Tapi ketika di Kejari Tasikmalaya justru dibebaskan. Ada apa ini?," tanya Hidayat.
Hidayat mengatakan, berkas atas nama Nana Sukarna telah dilimpahkan dari penyidik Polres Kab Tasikmalaya ke Kejari Kab Tasikmalaya pada 1 Juli 2013. Namun selama sebulan ini tidak ada pergerakan dari jaksa untuk menindaklanjuti kasus tersebut.(Bc4)
Sent From bantencom civil journalism