Staf Presiden Gadungan Ditangkap

Diposkan oleh On 12/17/2015 06:22:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Polres Serang Banten berhasil menangkap orang yang mengaku sebagai staf presiden Joko Widodo, warga asal Jakarta ini mengaku sebagai deputi lima staf kepresidenan. Tersangka berinisial IS berhasil mebipu calon bupati Serang untuk direkomendasi sebagai calon bupati terpilih dari lima partai besar.

Aksinya terbongkar setelah calon bupati menyerahkan sejumlah uang namun hingga pilkada usai nasibnya tidak jelas dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang.

Polisi menangkap tersangka sesaat akan menvairkan dana hasil aksi kejahatan penipuan senilai 1.5 Milyar. Tertangkapnya IS merupakan laporan korban berinisial AG yang merasa tertipu saat dijanjikan akan direkomendasikan kepada presiden untuk menjadi Wakil Bupati Serang. 
Dalam melakukan aksinya, IS dibantu oleh empat orang yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. IS nerperan sebagai orang yamg mengaku sebagai Deputi lima staf kepreaidenan, sementara empat orang lainnya berperan mengarahkan AG agar untuk direkomendasikan sebagai kepala daerah Kabupaten Serang dengan di usung oleh lima partai besar yakni PAN, PKB, Hanura, PPP, dan Demokrat.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Rizal Samelino saat ditemui wartawan mengaku membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap tersangka modus penipuan mengaku sebagai staf presiden yang bisa merekomendasikan seseorang menjadi kepala daerah dengan menghubungkan ke orang-orang partai.
"Benar kita berhasil mengamankan tersangka IS atas laporan AG yang mengaku sudah ditipu. Ternyata IS tidak sendirian dalam melakukan aksinya, ada empat orang lain yang terlibat dan masih dalam pengejaran petugas. Sementara IS sendiri berperan  sebagai orang yang menghubungkan korban ke orang-orang partai" kata Rizal

Uang hasil kejahatan sudah dihabiskan tersangka untuk berpesta, dari hasil aksi penipuan, komplotan ini berhasil meraup uang hingga milyaran rupiah. Bahkan diketahui korban bukan hanya dari provinsi Banten saja, melaunkan para korban dari Provinsi lain juga menjadi korban.
Perugas kepolisian hingga kini masih mengembangkan kasus ini, dan memburu tersangka lain yang sudah dikantongi identitasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dijerat pasal penipuan sengan ancaman empat tahun delapan bulan penjara. (Rid)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »