SERANG-bantencom, Sepertinya kebijakan
pemerintah yang menaikkan harga BBM bersubsidi hanya sekedar KEBIJAKAN. Karena
salah satu pejabat pemerintah yang menggunakan mobil dinas tidak secara BIJAK melaksanakan
aturan yang ada.
Seperti
diketahui, Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak dikeluarkan pemerintah untuk menahan laju subsidi
BBM dengan mengurangi volume konsumsinya. Peraturan baru tersebut melarang
mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, serta TNI/Polri menggunakan BBM subsidi berupa
premium dan solar.
Informasi
yang didapat oleh koresponden bantencom,
sebuah
mobil dinas DISTANHUTBUNAK KAB.SERANG jenis kijang dengan No.Pol A 411
A, sedang mengisi premium disalah satu penjual bensin eceran di daerah
Ciruas pada hari Selasa (23/07) pukul 15:49 WIB. Premium yang dijual
eceran adalah termasuk jenis BBM
bersubsidi.
Seorang
santri yang tidak bisa ngaji maka yang malu adalah Ustadz atau Kyainya,
masyarakat umum yang belum mau menjalankan kebijakan pemerintah, sudah
sewajarnya diberi contoh yang baik oleh para pejabat pemerintah, bukan
malah
sebaliknya.
Apakah
pejabat pemerintah sudah tidak punya malu lagi………..???
(SN)