Hukum Waris Terhadap Ahli Waris Beda Agama

Diposkan oleh On 5/24/2021 07:00:00 PM with No comments

bantencom - Hukum perkawinan Indonesia diatur dalam berbagai macam sistem hukum yang berlaku untuk berbagai golongan warga negara dan berbagai negara. Berbagai hukum perkawinan 
salah satunya yakni perkawinan yang disebabkan karena berbeda kewarganegaraan dan berbeda agama. Dalam pasal 7 ayat (2) regeling of de Gemeengde Huwelijken GHR bahwa perbedaan agama tidak menjadi persolan tetapi hal tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah adanya UUP. 

Terkait dengan perkawinan campuran, dalam UUP mengaturnya dalam Pasal 57 bahwa perkawinan antara dua orang yang di Indonesia 
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dengan adanya pasal tersebut perkawinan beda agama tidak menjadi tempat lagi di tatanan hukum di Indonesia. Sehingga, landasan pemikiran sehingga bangsa Indonesia menolak dilakukannya perkawinan antar agama, secara argumentasi tidak ditemukan dari pembuat UUP. 

Perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 UUP, namun dalam perjalanannya tidak semua jalinan perkawinan tersebut dapat terjadi putusnya perkawinan karena adanya perceraian, meninggal dunia dan putusan pengadilan. Putusnya perkawinan karena meninggal dunia akan menimbulkan adanya harta yang disebut harta waris dan orang yang ditinggalkan disebut ahli waris. Menurut ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu hukum waris adat, hukum waris KUHPerdata dan hukum waris Islam. 

Hukum waris sebagai himpunan peraturan- peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya. Pembagian harta waris dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri bagi ahli waris yang tunduk terhadap hukum waris yang tunduk terhadap hukum waris KUHPerdata dan Pengadilan Agama bagi ahli waris yang tunduk pada hukum waris Islam. 

Namun yang menjadi persoalan apabila para ahli waris tunduk pada hukum waris Islam sedangkan para Ahli waris Islam tersebut ada yang berbeda agama (non Islam), karena menurut hukum waris Islam ahli waris yang non Islam tidak memperoleh harta warisan. Ahli waris non Islam dapat terjadi karena dalam perjalanan ikatan perkawinan antara suami istri salah satu pihak keluar dari agama Islam, dan juga dapat terjadi anak keturunan dari perkawinan tersebut yang memeluk agama selain Islam, sehingga setelah adanya pembagian harta warisan hal ini menimbulkan persoalan hukum tersendiri khususnya dalam pembagian harta warisan. 

Menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 
51/K/AG/1999, yang pada pokoknya bahwa ahli waris yang beragama non Islam tidak dapat menjadi ahli waris, tetapi dapat memperoleh harta waris melalui wasiat wajibah disebabkan Hukum waris Islam mengandung asas egaliter. 

Akibat hukum adanya ahli waris beda agama dapat ditinjau dari segi yuridis dan segi kemasyarakatan/ sosial. Secara yuridis, dalam Pasal 171 huruf (c) dan syarat yang berhak 
menjadi ahli waris menurut hukum waris Islam yakni ahli waris mepunyai hubungan darah, hubungan perkawinan dan beragam Islam, tentu sehubungan dengan peraturan yang ada maka ahli waris yang beragama non Islam tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari si Pewaris karena ada salah satu syarat menjadi terhalangnya ahli waris mendapatkan hak menjadi ahli waris.

Sementara dari segi kemanusiaan/sosial, melihat dengan adanya nilai keadilan peraturan perundang- undangan, hanya ditegaskan di dalam Yurisprudensi, yang jumlah perolehannya paling banyak sama dengan yang diperoleh ahli waris sederajat atau tidak boleh melebihi 1/3 dari harta waris. Meskipun secara hukum kedudukan ahli waris beda agama belum diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, dan juga dalam praktek masih tidak ada kesamaan Hakim dalam mempertimbangkan permohonan pembagian ahli waris beda agama, tetapi setidak-tidaknya ahli waris beda agama tetap memperoleh harta 
waris dengan melalui wasiat wajibah, maka asas keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud di dalam hukum waris beda agama.

#belajarhukum
#advokatSuwadi
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »