Polisi Harus Menolak Perintah Atasan Jika Melanggar Norma

Diposkan oleh On 3/26/2013 05:07:00 PM with No comments

SERANG, bantencom-Reformasi birokrasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia tampaknya mulai berjalan, meskipun belum begitu menggembirakan jika dilihat dari banyaknya respons masyarakat yang cenderung minor terhadap kinerja polisi. Tapi reformasi birokrasi dalam kerangka penegakan hukum tengah dijalankan di institusi pro justisia ini. 

Setidaknya itulah saripati yang terpapar dari pengakuan Kasubdit 2 Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten, AKBP Demi Okvianto, SIK MH saat berbincang di ruang kerjanya di Gedung I Mapolda Banten Jalan Syech Nawawi Albantani, Kota Serang. 

Menurut Deni, Polri secara bertahap dan holistik (menyeluruh) tengah berupaya secara profesional membenahi internal organisasi yang dinilai banyak keluar jalur oleh sejumlah kalangan. Sebagaimana saudara sekandungnya, korps adyaksa, korps bhayangkara ini berada dalam krisis kepercayaan. Karena publik menilai polri buruk secara organisasi, bukan lagi menyebut oknum.

"Kami menyadari citra polri kurang bagus dalam penilaian masyarakat. Reformasi birokrasi tengah kani jalankan. Sedapat mungkin kami akan menghindari KKN, kekerasan, meskipun masih terkendala banyak hal prinsip. Perlu diingat, reformasi yang tengah kami jalankan ini tidak akan berhasil dengan optimal jika tidak ada peran serta masyarakat sebagai pengontrol kami," katanya. 

Maka dari itu, Polri sangat menunggu adanya masukan-masukan yang konstruktif dari pengawas eksternal seperti pers dan LSM, serta dari masyarakat umum.

"Bukan saja pengaduan pelanggaran yang dilakukan anggota polri, tetapi juga gagasan-gagasan agar polri ke depan semakin baik dan profesional," kata mantan wakil kepala Polres Pandeglang ini. 

Terkait laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman atas perilaku sejumlah oknum anggota polri, mantan Kasat III Direktorat Intelkam Polda Banten ini menyarankan siapa pun yang merasa terganggu dengan ulah oknum polisi di lapangan yang bekerja di luar prosedur aturan dan kode etik, segera laporkan ke petugas di fungsi profesi dan pengamanan (propam). 

"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika merasa ada keganjilan dengan perilaku oknum dari kami. Di polres-polres kini sudah ada sentra pengaduan provos, di polsek juga kini ada petugas provos. Polisi nakal itu akan diberikan hukuman jika terbukti, dari mulai surat peringatan, ditunda kenaikkan pangkat, hingga diberhentikan dengan tidak hormat," papar alumnus Akpol '96 ini. 

Sebagai perwira yang kini mengemban tugas di fungsi penanganan kriminalitas umum, Deni berupaya humanis saat melakukan penyidikan. Anak buahnya dilarang melakukan kekerasan saat memeriksa tersangka. 

"Meskipun hal itu sulit dihilangkan. Karena hampir sebagian besar pelaku tindak pidana curas atau curat menyulitkan saat di-BAP. Terutama saat diminta menyebutkan komplotannya. Tapi, upaya paksa itu kasuistis. Anak buah saya kini semakin humanis," ujar pamen yang sebelumnya menjabat kasubbid di Bidang Propam ini. 

Justru, papar anak wartawan ini, hal yang paling dilematis adalah ketika keluarga tersangka minta dibantu agar diberikan penangguhan penahanan atau bahkan minta dibebaskan. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan, pada sisi lain rasa keadilan hukum juga menjadi hak semua warga negara. 

 "Rasa keadilan dalam hukum itu harus kami pertimbangkan juga. Tidak semua perkara pidana dapat kami majukan. Apabila pertimbangan hukumnya tersangka bisa diberikan penagguhan hukuman atau dihentikan prosesnya, akan kami berikan atas persetujuan pimpinan," tutur perwira menengah yang pada 1 Januari lalu naik pangkat ini. 

Meskipun pemberian hak hukum itu diatur oleh undang-undang, tapi hanya berlaku untuk kasus-kasus yang pelakunya tidak akan menjadi ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Karena pada dasarnya rasa aman dan rasa keadilan yang tetap menjadi acuan pertimbangan. 

Nah, pada bagian ini, meskipun atasan yang menjadi penentu kebijakan, jika petunjuk atau perintah atasan itu melanggar norma hukum, norma agama, dan norma sosial, anak buah berhak menolak. Peraturan Kapolri dan Maklumat Kapolri sangat jelas memberikan batasan-batasan profesional untuk anggota polri. Jika perintah atasan itu menabrak norma, anak buah berhak menolak, tentu tetap dengan etika profesional yang menempatkan hubungan hirarki antara anak buah dan atasan. 

 "Karena kami akui, masih banyak kelemahan pada institusi kami. Maka dari itu, petunjuk Kapolri itu adalah bentuk tanggung jawab institusi untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, karena masyarakat adalah obyek sekaligus subyek hukum. Karena itu, bantu awasi kami secara profesional dan proporsional," ungkap Deni. (Ade Hajari)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p