Serang, bantencom - Manager operasional PT. Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna, Menjalani sidang putusan kasus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Senin, 26 Oktober 2015.
Dadang Prijatna yang juga tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana divonis majelis hakim tindak pidana korupsi selama empat tahun penjara, dan denda 200 juta rupiah. Dalam kasus Alkes yang merugikan negara sebesar 14,528 Milliar tersebut, Dadang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangsel pada APBD Tahun 2012.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Jesden Purba, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini, Dadang menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding.
"Vonis empat tahun ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya" kata Dadang
Sementara Jaksa Penuntut Umum Sugeng mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, sehingga merugika keuangan negara. Terdakwa bersama-sama merencanakan perbuatan jahat.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, Dadang belum pernah dihukum dan kooperatif selama menjalani sidang.
Selain itu, Dadang berani membongkar pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi Alkes tersebut yang salah satunya adalah Tubagus Chaeri Wardana. TCW saat ini masih dalam proses penyidikan.(Rid)