Rano Enggan Sebut Banten "Surga" Produk Ilegal

Diposkan oleh On 8/25/2015 02:34:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Peredaran produk dan makanan ilegal di Banten cukup memprihatinkan hal ini terbukti dengan banyaknya barang ilegal tersebut yang berhasil disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BPOM). Tidak tanggung-tanggung barang ilegal senilai lebih dari 5,9 Milyar rupiah dari berbagai macam jenis obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Badan Pengendali Obat di Serang memusnahkan barang ilegal hasil operasi dari pertengahan tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2015. Banyaknya barang sitaan mengindikasikan bahwa Provinsi Banten menjadi surga bagi pelaku pengedar dan pengusaha produk yang ilegal.
Provinsi Banten merupakan daerah penyumbang peredaran produk ilegal nomor dua se Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh Gubernur Banten Rano Karno.
Rano Karno mengatakan bahwa banten masuk zona merah bagi peredaran barang-barang ilegal yang banyak beredar di pasaran. Namun demikian Rano enggan menyebut Provinsi Banten sebagai surga bagi peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kita akui bahwa banten masuk zona merah peredaran barang-barang ilegal, namun untuk disebut sebagai surganya pemasok barang-barang ini (Tidak Memenuhi Ketentuan-Red) tidak lah, karena kita akan terus berupaya meminimalisirnya dengan melakukan kordinasi dengan satuan kerja terkait" katanya saat diwawancarai wartawan disela-sela pemusnahan barang ilegal hasil razia  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang.
Sementara itu perwakilan BPOM RI mengatakan bahwa perang terhadap peredaran produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dapat diminimalisir jika masyarakat turut serta membantu pemerintah dengan cara melaporkan adanya produk obat atau makanan yang mencurigakan ke BPOM setempat.
"Peran serta masyarakat juga diperlukan untuk meminimalisir peredaran produk obat dan makanan yang mencurigakan untuk segera dilaporkan kepada kami" katanya
Berbagai macam jenis barang obat dan makanan yang berhasil disita dari pertengahan tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2015 ini dikemas tanpa ada merek dagang dan sebagian besar bermerk dengan tulisan China senilai milyaran rupiah ini dimusnahkan di halaman kantor BPOM Serang.
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p