Serang, bantencom - Banten menjadi salah satu tujuan utama yang diminati para pelaku usaha nakal untuk memasarkan produk ilegal ke konsumen.
BPOM di Serang berhasil menggerebek sebuah pabrik obat tradisional (OT) ilegal dan menyita 2.269 item atau 327.436 kemasan produk obat tradisional tanpa izin edar (TIE). Selain itu usaha rumahan pembuatan Kosmetik palsu dan menyita kosmetik ilegal berbagai macam merek. Nilai keekonomian barang yang dimusnahkan tersebut lebih dari 5,9 Miliyar rupiah.
Inilah beberapa barang ilegal yang dimusnahkan itu antara lain:
1. Jamu Daun Binahong
2. Jamu Sari Mahkota Dewa
3. Jamu Putri Sari
4. Jamu Nyeri Tulang
5. Madu Kujang
6. Makanan ringan anak-anak berupa ciki dengan merek dan kemasan dengan tulisan China.
2. Jamu Sari Mahkota Dewa
3. Jamu Putri Sari
4. Jamu Nyeri Tulang
5. Madu Kujang
6. Makanan ringan anak-anak berupa ciki dengan merek dan kemasan dengan tulisan China.
Selain peroduk barang jadi atau siap edar, petugas BPOM juga memusnahkan kemasan bahan baku dan kemasan produk serta alat produksi senilai 7,8 Miliar rupiah yang digunakan pelaku dalam menjalankan praktik pembuatan produk obat dan makanan ilegal.
Dari siaran pers yang diedarkan BPOM menyebutkan, Sangsi ringan disinyalir menjadi penyebab para pengusaha nakal ini tidak merasa jera. Hukuman tertinggi bagi pelaku pembuat dan pengedaran produk ilegal paling tinggi hanya 2 tahun 7 bulan penjara dan denda paling banyak sebesar lima puluh juta rupiah. Oleh karena itu BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas dengan Cek Kemasan, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluwarsa produk.
Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Balai POM (BPOM) di Serang secara aktif dan rutin melakukan pengawasan post-market. (Rid)