Serang, bantencom-Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntu Umum KPK, dalam sidang perdana di pengadilan Tipikor Serang kemarin 22 Februari 2016, Ricky dan penasehat hukumnya tidak akan melakukan pembelaan atau eksepsi. Bahkan Ricky berjanji akan membuka semua tentang kasus suap pendirian Bank Banten.
"satu hal yang saya yakini apa yang terjadi kehendak allah. Saya harus jujur kepada alllah dan itu akan terjadi dipersidangan…. Nanti aja disidang, saya nanti salah kalo ngomog disini, apa yang tahu, apa saya lakukan, apa yang benar akan saya sampaikan" kata Ricky saat diwawancarai wartawan di sela persidangan
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK Haerudin menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana akan menghadirkan lebih dari tiga puluh saksi termasuk Gubernur Banten Rano Karno.
"Terdakwa selaku pemberi, diberikan kepada terdakwa yang dia orang Tri Satya alias Sony dan Hartono, untuk selebihnya ikutin aja persidangan kami takut mendahului, akan jelas sekali terbuka untuk umum, inisiator kalo dakwaan suap insitor dari pemberi.. desakan atau tidak kita belum uji" katanya kepada wartawan
Kasus suap rencana pendirian bank banten, terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan, saat Ricky Tapinongkol sedang memberikan suap kepada dua anggota DPRD Banten, yakni Tri Setya Santosa danSM. Hartono, Desember lalu.Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tujuh amplop, yang terdiri dari enam amplop berisi uang sebesar sepuluh juta rupiah, dan satu amplop berisi uang dollar.(rid)