Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi

Diposkan oleh On 4/22/2015 05:24:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Masyarakat Banten diharapkan lebih berhati-hati dalam
menerima atau mempergunakan uang jika kondisinya mencurigakan.
Hal ini dikarenakan pihak kepolisian dari Polres Serang, telah
mengamankan uang palsu (upal) bernilai Rp 164 juta dari dua tersangka berinisia WW dan ZF yang kualitasnya mencapai 70 persen menyamai uang asli.
Pelaku memproduksi dan mengedarkan upal dalam pecahan Rp 20 ribuan dan Rp 50 ribuan ditngkap pada 16 april 2015 lalu di Kelurahan Waringin
Kurung, kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang berdasarkan laporan dari pedagang rokok yang menjadi korban WW.
"Modusnya, pelaku melakukan penukaran dan pembelian. Dan yang menjadi sasarannya adalah pedagang kecil, seperti penjual rokok dan lainnya
agar mendapat kembalian uang asli," kata Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaefudin, di Mapolres Serang, Rabu (22/4/2015).
Dari kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.261 lembar pecahan Rp 50 ribuan dan 200 lembar uang pecahan Rp 20 ribuan, alat pencetak uang seperti printer, komputer, dan alat-alat sablon.
Kedua pelaku telah melakukan aksinya selama empat bulan di sekita Kota Cilegon dan Serang, "Namun kita masih akan menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui kualitas dari upal yang mereka buat," terangnya.
Masyarakat lebih diminta kewaspadaannya dan diharapkan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan peredaran uang palsu. Hal ini dikarenakan, satu orang pelaku pembuat upal menjadi buronan aparat kepolisian.
"Ada satu yang masih buron, tugasnya merupakan supplier alat-alat pembuat uang tersebut," tegasnya.
Salah seorang tersangka, ZF, mengaku bahwa alat-alat dan tekhnik pembuat upal dipasok dari tersangka yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Saya baru empat bulan, saya juga alat-alatnya dikirim dari orang.
Selain itu, saya juga diajarin oleh orang," kata salah satu tersangka,
WW, Rabu (22/4/2015)
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang pembuatan, penjualan, dan pengedara uang palsu. Sedangkan ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara.
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p