Pendekar Minta Polda Banten Usut Tuntas Kasus Youtube Sekda Banten

Diposkan oleh On 4/21/2015 07:30:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Ratusan pendekar yang berada di Serang Banten menuntut pihak kepolisian untuk mengusut dengan tuntas orang-orang yang terlibat dalam kasus upload Sekda Banten berjudul " Sekda Banten Ajak masyarakat Untuk Rampok APBD" yang telah beredar di youtube.
"Saya dan teman teman pendekar sudah bertemu dengan Sekda, dan ternyata tidak benar apa yang ada di youtube, makanya saya minta pihak kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas" ujar HM Saman, salah seorang utusan yang juga merupakan koordinator pendemo, Selasa (21/4).
HM Saman mengatakan, dalam dialog yang berlangsung di ruang aula Sekda, dapat diambil kesimpulan bahwa Kurdi Matin tidak pernah mengajak masyarakat Banten untuk merampok APBD. Dialog bersama beberpa teman LSM dan wartawan pada saat Kurdi masih menjabat sebagai kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) adalah percakapan tanpa tema, dan berbicara banyak hal.
"Dalam pertemuan yang di unggah di youtube itu, sekda Banten mengakui bukan sedang membicarakan mengenai APBD," kata HM Saman lebih lanjut.
Dan menurutnya, jiwa seorang pendekar yang menjunjung kebenaran dan kesatria akan mendukung pihak kepolisian untuk menuntaskan masalah ini, biar tidak ada lagi keresahan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten maupun keresahan di masyarakat,
sementara bagi orang orang yang diduga memanfaatkan peristiwa ini untuk kepentingan indifidu dan kelompok agar segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Plt Gubernur Banten H Rano Karno yang hadir di tengah-tengah pendemo meminta agar masyarakat memberikan kesempatan kepada Plt Gubernur ini untuk memperbaiki masalah di pemerintahan.
"Berikan saya kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, percayalah dalam waktu dekat pasti ada solusinya,"kata H Rano Karno.

Rano juga meminta agar Masyarakat jangan terpancing dengan kejadian-kejadian yang ada saat ini, jangan sampai pembangunan Banten terhalang hanya karena hal-hal yang sepele.
"Sebenarnya saya sudah capai untuk menjelaskan hal ini berulang kali, padahal Pak Sekda sudah melakukan klarifikasi dan sekarang proses hukumnya sudah mulai berjalan, jadi marilah kita sama-sama menunggu hasil dari yang berwajib," tutur Rano.
Kasus youtube dengan judul "Sekda Banten Ajak Masyakat rampok APBD" saat ini tengan ditangani oleh Polda Banten. Tiga orang saksi dipanggil yaitu ajudan sekda, salah satu PNS dan masyarakat Serang Banten. Dan rencananya pada Rabu (22/4) ada dua orang yang kembali akan diperiksa, yaitu pembuat video dan orang yang berada dalam ruangan tersebut saat video dibuat.
Dalam Kasus ini, Polda Banten menerapkan Undang Undang ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 dengan acaman hukuman 6 tahun kurungan atau denda sebesar 1 milyar.
(TAZ®)








:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p