Serang, bantencom - Proses pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut diyakini tak memakan waktu lama hingga berbulan-bulan.
"amanat UU itu ya otomatis, karena tinggal proses administratif dan politik. Kalau semua berjalan baik, sebulan sudah selesai," kata Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, Sofwan Haris, saat ditemui dikediamannya di wilayah Parung, Kota Serang, Senin (02/03/2015).
Bahkan Sofwan pun mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera melayangkan surat ke Presiden Jokowi melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melantik Rano Karno agar pelayanan publik di Banten dapat lebih baik lagi.
"Sesuai amanat Undang-Undang (UU), kita koordinasikan dengan Sekretaris Daerah (sekda), biro hukum, biro pemerintahan dan komisi 1 (DPRD Banten). Setelah terkoordinasi dengan baik, Pemprov Banten mengirim surat ke presiden melalui Kemendagri (untuk pelantikan)," terangnya
Sofwa menjelaskan mengapa tak harus menunggu surat dari Kemendagri terkait penetapan hukuman Ratu Atut yang terbukti melakukan suap kepada ketua MK, karena memang semua sudah di atur dalam UU, dimana Rano bisa secara otomatis menjadi Gubernur definitif Provinsi Banten.
"Mengacu pada UU Pemda nomer 23 tahun 2014 dan UU nomer 1 tahun 2015 tentang Pilkada, kalau putusan itu lebih dari lima tahun, secara otomatis Rano bisa ditetapkan menjadi Gubernur Provinsi Banten. Tentunya dengan dasar itu Rano dengan Pemprov Banten segera mengambil sikap," tegasnya.