Gara Gara BPN Asal Ukur, Warga Lebak Banten Berseteru

Diposkan oleh On 2/28/2015 07:20:00 PM with No comments

SERANG-bantencom. Dua warga di Kabupaten Lebak Banten berseteru gara gara Petugas pengukur lahan dari  Kantor Pertanahan Lebak dituduh mengukur dengan asal asalan. Dalam melaksanakan tugasnya untuk mengukur lahan milik milik  Muljawan Mulja (43), warga RT 004/001, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dengan lahan milik seorang kontraktor lokal di Lebak bernama Binsar Pakpahan.
Lahan seluas 1.040 meter persegi milik Mulja yang kini dijadikan ruko ahirnya terpotong seluas 60 meter, akibatnya sisi kiri ruko yang sedianya akan dijadikan jalan masuk ke belakang ruko terpaksa gagal digunakan, dan hanya menyisakan tanah selebar 1 mater. Sementara lahan milik Binsar Pakpahan yang hanya seluas 830 meter persegi dan letaknya bersebelahan dapat dibagun sebayak 9 ruko, diduga kuat lahan milik Binsar dapat dibagun sampai 9 ruko karena BPN tidak cermat dalam pengukuran sehingga menyerobot tanah tetangganya.

"Luas lahan sy yang tercatat di isertifikat nomor 471/Kaduagung luasnya 1400 meter persegi dan sekarang dijadikan 5 Ruko. Sementara Luas lahan milik Bapak Binsar Pakpahan juga tertuang dalam sertifikat miliknya hanya seluas 860 meter persegi dan dibagun 9 ruko karena menyerobot 60 meter tanah saya. Selama ini saya  sudah melakukan protes berkali-kali  ke Kantor Pertanahan Lebak untuk melakukan pengukuran ulang. Namun ketika dilakukan pengukuran ulang, petugas dari Kantor Pertanahan Lebak terkesan memihak dan tidak profesional sehingga saya menolak menandatangani berita acara. Saya hanya menuntut lahan saya dikembalikan, atau ganti rugi," tegas Mulja ketika ditemui di Lebak, Jumat (27/2).
Mulja menuduh oknum pejabat Kantor Pertanahan Lebak turut serta menyerobot lahan miliknya karena itu harus diproses secara hukum. "Saya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab, upaya saya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tidak direspon," tegasnya.
Di lokasi pembangunan proyek, Binsar Pakpahan dengan tegas mengatakan pihaknya sama sekali tidak menyerobot lahan milik Muljawan Mulja. "Satu sentipun saya tidak menyerobot lahan milik Muljawan Mulja, dan kalau dia terus terusan cari masalah akan saya adukan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik", ujar Binsar.
Lebih lanjut Binsar mengatakan, pihaknya membangun ruko di atas lahan miliknya sendiri. Semua legalitas terkait pembangunan ruko itu sudah terpenuhi. "Saya mengukur lahan ini menggunakan petugas Kantor Pertanahan Lebak. Cara mengukurnya menggunakan metode Kantor Pertanahan Lebak. Sementara Muljawan Mulja mengukur sendiri. Sehingga tidak bakalan ketemu hasilnya. Jadi tidak benar kalau saya bekerja sama dengan petugas Kantor Pertanahan Lebak menyerobot lahan milik Muljawan Mulja," tegas Binsar Pakpahan.
Binsar juga mengaku menjual sebagian lahan ke Muljawan Mulja sekitar 10 meter. "Saya menjual karena garis batas lahan antara milik saya dengan. milik Muljawan Mulja agak miring. Supaya garis batasnya lurus, saya jual ke Muljawan Mulja dengan harga Rp 15 juta. Jadi yang saya jual tidak sampai 30 meter persegi," ujarnya.
Binsar juga menyayangkan sikap Muljawan Mulja yang menolak menandatangani berita acara pengukuran lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Lebak. "Sudah beberapa kali dilakukan pengukuran ulang oleh petugas dari Kantor Pertanahan Lebak disaksikan oleh camat, kepala desa, warga dan para pihak terkait termasuk kepolisian. Namun Muljawan Mulja selalu menolak menandatangani berita acara," jelasnya.
Binsar juga membantah telah menyerobot lahan milik Lembaga Permasyarakatan (LP) Rangkasbitung, Lebak. "Saya membangun ruko di atas lahan saya sendiri berdasarkan pagar yang telah dipatok sebelumnya," tegas Binsar.
Menanggapi bantahan dari Binsar Pakpahan, Muljawan Mulja menegaskan, pihaknya memperjuangkan haknya berdasarkan sertifikat resmi lahan miliknya dan gambar yang ditandatangani oleh pejabat dari Kantor Pertanahan Lebak.
"Bagian depan yang langsung berhadapan dengan jalan, panjang lahan saya mencapai 31,42 meter. Sementara untuk lahan milik Binsar Pakpahan panjang bagian depannya 52 meter. Namun setelah lahan saya diserobot, panjangnya berkurang jadi 27,8 meter. Padahal, lahan saya yang berbatasan langsung dengan lahan milik Binsar Pakpahan sengaja saya biarkan kosong untuk jalan masuk mobil. Namun, oleh Binsar Pakpahan, dibangun tembok mepet dengan tembok ruko saya sehingga jalan masuk untuk mobil tidak ada. Lahan saya terambil. Saya merasa dirugikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lebak Iskandar Subagya SH M Hum, ketika dikonfirmasi lewat telepon genggamnya tidak memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim oleh wartawan SP, tidak pernah dijawab. Telepon berkali-kali tidak pernah diangkat.
Berdasarkan pantuan di lokasi, Jumat (27/2), lahan milik Muljawan Mulja dan lahan milik Binsar Pakpahan terletak di Jl By Pass Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Kedua bidang lahan tersebut letaknya bersebelahan dan berbatasn langsung. Pihak Muljawan Mulja membangun ruko 3 lantai di atas lahannya seluas 1.040 meter persegi. Luas bangunan 883,80 meter persegi. Ruko yang dibangun Muljawan Mulja sudah hampir selesai, dan saat ini masih dalam proses finishing.
Sementara Binsar Pakpahan juga membangun sembilan ruko di atas lahannya seluas 830 meter persegi. Namun, ruko tersebut masih dalam proses pembangunan. Binsar dituduh membangun ruko di atas lahan milik LP Rangkasbitung Lebak dan lahan milik Muljawan Mulja. Sebab, dalam ketentuan izin mendirikan bangunan, jarak bangunan dengan as jalan sepanjang 15 meter. Sementara jarak pagar dengan as jalan sepanjang 8 meter.
Sementara bangunan ruko milik Binsar Pakpahan dibangun pada titik 21 meter dari as jalan. Itu berarti lahan bagian belakang yang merupakan milik LP Rangkasbitung ikut terambil. Sementara lahan miliknya dijadikan lahan parkir di ruko tersebut. Namun semua tuduhan tersebut dibantah oleh Binsar Pakpahan.
(TAZ®)












Next
« Prev Post
Previous
Next Post »