Serang, bantencom - Dukungan hukuman mati kepada Jokowi kepada warga negara Australia diberikan oleh Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Aceh (Ikamaba) Banten. Dukungan diberikan dengan cara pengumpulan uang receh untuk mengembalikan bantuan yang diberikan negara Australia sewaktu tragedi Tsunami.
"Kami merasa terhina dengan pernyataan Tony abbot yang meminta kembali bantuan yang di berikan Australia saat tsunami Aceh 2003 yang lalu, pasca permintaan Australia di tolak pemerintah Indonesia terkait hukuman mati bagi kedua terdakwa warga Australia tekait kasus narkoba," kata ketua Ikamaban, Fadli, di sekretariatnya, Serang, Minggu (08/3).
Keluarga besar masyarakat Aceh yang berada di Banten dan seluruh Indonesia, akan terus mengumpulkan koin hingga mencapai nominal bantuan yang diberikan negeri kanguru tersebut.
"akan terus di lakukan selama Tony Abbot belum mencabut pernyataanya dan memiminta maaf kepada Indonesia, terutama warga Aceh," terangnya.
Fadli pun menjadikan sekretariat Ikamaban yang berada di Desa Tembong Jaya, Kota Serang, sebagai posko pengumpulan koin untuk Provinsi Banten.
"bila sudah terkumpul akan di salurkan ke Ikamaban yang berada di Jakarta," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa dua warga negara (WN) Autralia bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tersangkut kasus narkoba 'Bali Nine' dan kini sudah berada di Nusakambangan untuk menunggu giliran eksekusi mati.
Bahkan, beberapa pekan lalu, pemerintah Indonesia sendiri melaksanakan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba internasional bernama Marco Archer Cardoso Moreira yang merupakan warga negara Brasil dan Ang Kim Soei yang merupakan warga negara Belanda.