LEBAK- bantencom.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPMPPT) Lebak H Hari Setiono S Si M Si, mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan warga Lebak . Namun, yang terjadi adalah kesepakan antar pemohon dengan para petugas sehingga pemohon memberikan tambahan pungutan tanpa diminta atau dipaksa.
"Saya tidak permah meminta. Tapi saya kan mempunyai atasan. Jadi bisa saja ada kesepakatan antara pemohon dengan pembuat IMB untuk membayar lebih. Jadi bukan dipungut dengan paksa," jelasnya.
Penjelasan Heri berkaitan dengan keluhan warga yang dipungut retribusi IMB sebesar Rp 45 juta oleh petugas saat mengurus IMB untuk mendirikan rumah toko (ruko) di Lebak, yakni Muljawan Mulja, warga RT 004/RW 001, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kepala BPMPPT menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari bawahannya, dari biaya sebesar itu, retribusi resmi senilai Rp 36 juta. Sementara lebihnya sebesar Rp 9 juta merupakan kesepakatan antara pemohon dan pengurus IMB termasuk membayar petugas yang menggambar.
"Kami bisa mempertanggungjawabkan pungutan retribusi tersebut. Jadi tidak benar kalau ada pungli. Yang ada adalah kesepakatan antara pemohon IMB dengan pengurus izin," jelasnya.
Mulja mengungkapkan, pada saat mengurus IMB untuk lima ruko yang dibangunnya di Jl By Pass Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Lebak, pihak pejabat di BPMPPT Lebak meminta retribusi senilai Rp 45 juta. Sementara, ada juga warga lain yang mengajukan permohonan IMB untuk mendirikan sembilan ruko, namun retribusi yang dibayar menurut Mulya hanya Rp 22,5 juta.
"Saya sendiri memang tidak tahu cara perhitungan retribusi IMB tersebut. Saya juga tidak dijelaskan secara rinci terkait pembayaran retribusi sebesar itu. Selain itu, saya juga tidak diberitahukan rincian retribusi sehingga saya harus membayar sebesar Rp 45 juta tersebut," ujar Mulja di Rangkasbitung, Lebak, Senin (2/3).
Lebih jauh, Mulja juga mempertanyakan ketentuan mendirikan bangunan yang tertuang dalam IMB yang diperolehnya. Pada IMB pertama yang diperolehnya dari BPMPPT Lebak untuk mendirikan empat ruko dengan nomor 503:/92-IMB/BPMPPT/2014 tertanggal 9 Mei 2014, tertulis ketentuan bahwa kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon yang memperoleh IMB yakni jarak bangunan dengan as jalan sepanjang 15 meter dan jarak pagar dengan as jalan sepanjang delapan meter.
Namun pada IMB kedua untuk objek yang sama karena ada penambahan satu ruko, dengan nomor 503/214-IMB/BPMPPT/2014 tertanggal 22 Desember 2014, tertulis ketentuan bahwa kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon yang memperoleh IMB yakni jarak bangunan dengan as jalan sepanjang 20 meter, dan jarak pagar dengan as jalan sepanjang 8 meter.
"Saya sendiri jadi bingung. Ketentuan mana yang harus saya ikut dan patuhi apakah jarak bangunan dengan as jalan sepanjang 15 meter atau jarak bangunan dengan as jalan sepanjang 20 meter. IMB merupakan dokumen resmi sehingga harus dibuat dengan penuh kehati-hatian. Saya melihat petugas di BPMPPT Lebak sangat ceroboh dalam mengetik IMB tersebut," tegasnya.
Mulja juga mempertanyakan profesionalisme pejabat di BPMPPT Lebak yang begitu mudah mengeluarkan IMB untuk lahan yang sebenarnya tidak layak untuk mendirikan bangunan karena melihat ketentuan jarak bangunan dari as jalan sesuai peraturan berlaku.
"Ada lahan warga di sebelah lahan saya yang luasnya hanya 830 meter persegi. Namun, pihak BPMPPT mengeluarkan IMB untuk mendirikan sembilan ruko. Padahal, untuk saya sendiri yang memiliki luas lahan 1.040 meter persegi, mendapat IMB untuk mendirikan lima ruko saja.
"Saya mencurigai, para pejabat di BPMPPT bermain mata dengan pemohon IMB sehingga tidak memperhatikan luas lahan sebagaimana terdapat dalam sertifikat lahan, dan letak lahan dengan ruas jalan yang ada," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala BPMPPT Lebak, Hari mengakui bahwa pada IMB dengan Nomor 503/214-IMB/BPMPPT/2014 terjadi kesalahan pengetikan.
"Yang benar seharusnya yakni ketentuan jarak bangunan dengan as jalan sepanjang 15 meter bukan 20 meter. Jadi itu kesalahan staf saya yang mengetik IMB. Kami akui itu kesalahan staf kami," jelasnya.
Selanjutnya, terkait tuduhan bahwa BPMPPT Lebak tidak profesional dalam mengeluarkan IMB, Hari mengatakan bahwa IMB dikeluarkan berdasarkan permohonan dari pemohon.
"Ketika ada permohonan IMB, petugas kami langsung melakukan survei lokasi dan mengukur lahan yang dimiliki pemohon. Petugas dari BPMPPT Lebak menggambar berdasarkan batas lahan yang ditunnjuk oleh pemohon. Jika terjadi kesalahan dalam mengeluarkan IMB tersebut, karena bangunan yang dibangun pemohon terbukti berdiri di atas lahan milik orang lain maka bisa saja IMB itu dicabut," tegasnya dengan enteng.
(TAZ®)