Pemprov Banten Masih Tunggu Inkrah Atut

Diposkan oleh On 3/03/2015 01:01:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Pemerintah Provinsi Banten hingga kini nelum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas penolakan kasasi yang diajukan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Penolakan upaya hukum Atut membuat statusnya menjadi inkrah atau sudah selesai dan atut di hukum penjara selama tujuh tahun. Hukuman ini jauh lebih berat dari yang diberikan oleh hakim pengadilan tipikor yang menghukum Atut dengan empat tahun penjara.
Atas penolakan banding yang dilakukan oleh Mahkamah Agung status hukum Atut sudah selesi, sehiingga kepemimpinan Banten akan menjadi milik Rano Karno secara utuh yang akan menjadi orang nomor satu di tanah jawara.
Walau sudah dianggap inkrah, peraturan pelantikan Rano Karno sebagai Gubernur Banten masih memiliki kendala, hal ini disebabkan karena salinan putusan dari Mahkamah Agung hingga kini belum diterima oleh Mendagri dan Pemprov Banten.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Kurdi Matin saat diwawancarai bantencom saat menghadiri peresmian gedung Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten di jalan Syech Nawawi, Banjar Sari Kota Serang, Banten. Selasa 3 Maret 2015.
"Kita sudah berkordinasi dengan mendagri tentang pelantikan Gubernur, namun karena Mendagri dan Pemprov hingga hari ini belum menerima salinan putusan dari MA" kata nya.
Lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa upaya pemprov banten baru sekedar menanyakan salinan amar putusan tersebut kepada MA. masih menurut Kurdi, Pemprov Banten belum mengetahui aturan mana yang akan dipakai. karena kalau mengacu kepada pp no.6 tahun 2005 Gubernur mengajukan wakil dari partai pengusung ke presiden.
"Upaya pemprov banten baru sekedar menanyakan salinan putusan tersebut, proses ini bisa membutuhkan waktu bisa sampai tiga tahun. Kita juga bekum mengetahui aturan mana yang akan dipakai, kalau mengacu kepada PP no.6 tahun 2005 Gubernur mengajukan wakilnya dari partai pengusung untuk diserahkan ke Presiden" kata Kurdi
Masih menurut Kurdi Matin "Mahkamah Agung tidak melayani pengambilan salinan putusan oleh siapapun, salinan putusan hanya bisa diambil di pengadilan." Kata nya.(Rid)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »