MOU Pemprov Banten Dengan Kejaksaan Tinggi Banten

Diposkan oleh On 2/06/2015 12:19:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang kerjasama bidang hukum  perdata dan tata usaha Negara. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Banten H. Rano Karno S.IP. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten M. Suhardy, SH., M. Hum. di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang pada Hari Kamis 5 Februari 2015.
Dalam sambutannya Plt. Gubernur Banten H. Rano Karno, S.IP. menjelaskan bahwa kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha ini merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya.
"Sejak Tahun 2008 Pemerintah Provinsi Bantn sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten", Jelas PLt. Gubernur.
Kesepakatan bersama ini menekankan kepada tiga materi pokok yang dituangkan dalam ruang lingkup kerjasama yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Adapun salah satu isi dari kerjasama tersebut, pihak Pemprov Banten dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Banten yang selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Banten bersedia membantu Pemprov Banten.
Plt. Gubernur menambahkan bahwa kesepakatan bersama ini, oleh para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov Banten dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berpotensi mempunyai dampak hukum serta meminta pertimbangan hukum atau pendapat hukum dalam rangka meminimalisir pelanggaran hukum.
Dalam acara ini juga Pemprov Banten menyerahkan sertifikat hibah tanah seluas 6.336m2, kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk keperluan perluasan sarana perkantoran, yang pengadaannya dari dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013 dan penyerahan hibah tanah tersebut sebagai wujud, bahwa Pemprov Banten bersama-ama masyarakat berkomitmen mendukung para penedak hukum untuk melaksanakan tugas-tugasnya, berupa pencegahan, penegakan hukum, pembinaan hukum bagi masyarakat serta pelayanan lainnya.
Tanah Seluas 6.336 m2 terdiri dari luas 3.876 m2 di Desa Sindang Sari Kecamatan Pabuaran Kab. Serang dan luas 2.460 m2 di Desa Sukajaya Kec. Curug Kota Serang. 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »