Serang, bantenvom - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Drs. H. Kurdi Matin, M.M membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten di Ballroom BAPPEDA Provinsi Banten-KP3B .
Penyusunan peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum SKPD Provinsi Banten tahun 2015, merupakan bagian dari tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan dengan Forum SKPD yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2014 menekankan hal-hal sebagai berikut ; Sejalan dengan prinsip pembagian urusan pemerintahan Konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi serta daerah Kabupaten/Kota dalam undang-undang pemerintahan Daerah yang baru, maka yang menjadi kewenangan Provinsi adalah urusan pemerintah yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampaknya mencakup lintas daerah Kabupaten/kota. Oleh karenanya, saya minta menyelaraskan program dan kegiatan SKPD dengan usulan program dan kegiatan dari kabupaten/kota. Sedangkan berkaitan dengan penataan organisasi, diminta kepada seluruh pejabat, terutama yang pada waktu kemarin dilantik dan beralih tugas menempati pos-pos baru, untuk mempelajari dan mencermati kembali tugas pokok dan fungsi satuan kerjanya. Pahami secara komprehensif dokumen-dokumen perencanaan di satuan kerjanya masing-masing.
Sekda mengharapkan kepada BAPPEDA untuk memperkuat fungsinya dalam mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan derah. Melalui pelaksanan forum SKPD, dengan harapan dapat terwujudnya keselarasan program dan kegiatan antar SKPD dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksnaan prioritas pembangunan daerah.
Mengingat keterbatasan anggaran dan kemampuan keuangan daerah, diharapkan agar program dan kegiatan sebagai perwujudan nyata dari manajemen keuangan publik, adalah benar-benar berdasarkan kebutuhan nyata, bukan keinginan SKPD. Oleh karenanya, melalui forum SKPD, setiap SKPD dapat menyesuaikan dan menetapkan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan Pagu Indikatif SKPDnya masing-masing dan dalam kaitannya forum SKPD hendaknya dimanfaatkan sebagai wahana dan sarana untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan dan meyerap dinamika yang terjadi di masyarakat, guna penyempurnaan rancangan kerja SKPD.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan Forum SKPD bukan hanya merupakan suatu acara seremonial yang menghamburkan biaya, namun dapat menjadi esensi perencanaan parstisipatif-teknokratik dan menghasilkan output yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur,Tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Banten Ir.H.Moh. Yanuar, M.P. menyampaikan bahwa Setelah ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2014, serta diundang dan ditempatkan dalam berita daerah Provinsi Banten Tahun 2014 No. 61, agar dalam pelaksanaannya semua SKPD memiliki cara pandang dan pemahaman yang sama, maka pada hari ini, Peraturan Gubernur tersebut disosialisasikan.
mengingat penting dan strategisnya penyelenggaraan forum SKPD sebagai proses awal dari tahapan perencanaan pembangunan, maka diperlukan petunjuk teknis agar tercipta standarisasi, baik dalam hal tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan, tatacara pelaksanaan, maupun output/hasilnya, sehingga diharapkan forum SKPD dapat terselenggara dengan lebih efektif dan efisien.
tujuan dari pelaksanaan sosialisasi Pergub juknis pelaksanaan forum SKPD Provinsi Banten pada hari ini adalah agar seluruh SKPD mempunyai cara pandang dan pemahaman yang sama terhadap Pergub tersebut, serta dapat mengikuti tahapan dan jadwal perencanaan yang telah ditetapkan.