Serang, bantencom - Tersangka SH(Siti Halimah) dijadwalkan akan diperiksa Kejati hari ini. Senin, 18 Agustus 2014.
Salah satu tersangka kasus dana Hibah yang sampai saat ini masih belum ditahan. Sementara enam tersangka lainnya sudah ditahan antara lain Asep Supriadi (AS), Dedi Setiadi (DS), Sutan Amali (SA), Yudianto (Y), dan Wahyu Hidayat (WH) dan (ZM) Zaenal Mutaqin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten HM. Suharyadi kepada wartawan saat menghadiri halal bihalal Polda Banten dan Pemprov. Banten Beserta Alim Ulama seprovinsi Banten di masjid Albantani KP3B Curug, Serang, Banten.
"Hari ini kita akan periksa tersangka SH (Siti-Halimah). Nanti kita lihat apakah yang bersangkutan kooperatif apa tidak" katanya
Lebih lanjut Suharyadi mengatakan bahwa kejaksaan tinggi akan terus mengembangkan kasus hibah ini, karena kerugian negara dari hibah ini cukup besar 7,6 milliar" katanya
Sebelumnya SH mangkir dari pemeriksaan Kejati karena sakit.
(ridwan)
SH Tersangka Hibah Diperiksa Kejati Hari Ini
Diposkan oleh Ridwan Salba On 8/18/2014 12:53:00 PM with No comments
Related Post
Mau nuntut kemana niiih, Semuanya Lepas Tangan Serang, Bantencom - Zaman sekarang karyawan tak lagi menerima gaji di perusahaan secara tunai, salah satu nya seperti Bahtiar rifa ...
Daftar Inisial Yang Diciduk Polisi Dalam Dugaan Makar Jakarta, Bantencom - Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memanfaatkan aksi damai 2 Desember untuk melakukan makar. T ...
Musnahkan Ganja 820 kilogram, BNN Sasar Lapas dan Rutan di Indonesia Tangerang, bantencom - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 820 kilogram ganja siap edar hasil dari razia disejumlah tempat, ...
Oknum Guru Pelaku Pencabulan Memiliki Kelainan Seks Serang, bantencom - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang telah mentapkan tersangka terhadap a-j, guru SLTP yang dilaporkan ser ...
Manager Diskotik Surabaya Ismi Terbukti Konsumsi NarkobaCilegon, bantencom - Untuk meminimalasir peredaran narkoba, satuan reserse narkoba polres Cilegon, Banten menggelar operasi besar-besa ...