MK Mentahkan Gugatan Tim Prabowo Hatta

Diposkan oleh On 8/21/2014 09:14:00 PM with No comments

Jakarta, bantencom - Hasil sidang putusan sengketa pilpres yang di layangkan oleh tim pemenangan capres nomor urut satu Prabowo-Hatta dimentahkan oleh Hakim Konstirusi Hamdan Zoelva, Kamis 21 Agustus 2014 di kantor MK Jakarta.

Ratusan pendemo yang dikerahkan tim Prabowo-Hatta ternyata tidak mempengaruhi keputusan yang diambil oleh Hakim Konstitusi tersebut.

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim pemenangan Prabowo-Hatta tidak relevan dan cacat demi hukum.

Tim Prbowo-Hatta menggugat beberapa hasil pemilu yang dibantah MK diantaranya kecurangan yang dilakukan oleh KPU, seperti Struktur masif dan sistematis yang dituduhkan tim Prabowo-Hatta juga tidak terbukti, Membuka kotak suara sebelum ada perintah MK dianggap sah karena ada berita acaranya dan dihadiri oleh Panwaslu, DPKTB yang bermasalah tidak terbukti menguntungkan salah satu calon tertentu.

Sementara kubu Prabowo-Hatta akan mengadakan rapat tertutup dengan para petinggi partai politik Koalisi untuk menyikapai hasil putusan ini.
(ridwan)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p