Jakarta, bantencom - Hasil sidang putusan sengketa pilpres yang di layangkan oleh tim pemenangan capres nomor urut satu Prabowo-Hatta dimentahkan oleh Hakim Konstirusi Hamdan Zoelva, Kamis 21 Agustus 2014 di kantor MK Jakarta.
Ratusan pendemo yang dikerahkan tim Prabowo-Hatta ternyata tidak mempengaruhi keputusan yang diambil oleh Hakim Konstitusi tersebut.
Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim pemenangan Prabowo-Hatta tidak relevan dan cacat demi hukum.
Tim Prbowo-Hatta menggugat beberapa hasil pemilu yang dibantah MK diantaranya kecurangan yang dilakukan oleh KPU, seperti Struktur masif dan sistematis yang dituduhkan tim Prabowo-Hatta juga tidak terbukti, Membuka kotak suara sebelum ada perintah MK dianggap sah karena ada berita acaranya dan dihadiri oleh Panwaslu, DPKTB yang bermasalah tidak terbukti menguntungkan salah satu calon tertentu.
Sementara kubu Prabowo-Hatta akan mengadakan rapat tertutup dengan para petinggi partai politik Koalisi untuk menyikapai hasil putusan ini.
(ridwan)
MK Mentahkan Gugatan Tim Prabowo Hatta
Diposkan oleh Ridwan Salba On 8/21/2014 09:14:00 PM with No comments
Related Post
Golkar Banten, Senang Putusan PTUN Tangerang, bantencom - Kader Golkar di Banten senang dengan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang mengabulkan gugat ...
Jokowi Bersikukuh Bangun Listrik 35.000 MW Jakarta, bantencom - Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sempat berwacana mengevaluasi target pembangun ...
Jayabaya Di Islah PPP BantenSERANG- bantencom- Tokoh Kadin yang santer akan maju pada Pilgub 2017, Mulyadi Jayabaya menghadiri acara Rapat Pimpinan Wilayah (Rapim ...
Jelang Pilgub, Tantowi Yahya Mulai Blusukan ke Banten Serang, bantencom - Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, Tantowi Yahya, mulai menyambangi tanah Jawara guna menyapa para mahas ...
Polisi yang Jadi Pembina Ormas Dilarang Terlibat Politik Praktis Jakrta, Bantencom - Anggota Polri yang menjadi pembina organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) ...