Jakarta, bantencom - Harta Tubagus Chaery Wardhana atau Wawan ternyata 'Tercecer' di banyak pihak dari berbagai kalangan. KPK tengah melakukan pendalaman untuk menjerat para penikmat harta adik Ratu Atut Chosiyah itu.
"Kami masih terus melakukan pendalaman, nanti kita tentukan siapa saja yang bisa dikenakan pasal 5 terkait kasus Wawan," kata ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, terkait kasus korupsi dan pencucian uang Wawan, beberapa pihak diketahui ikut 'kecipratan' harta Wawan. Setidaknya, harta Wawan mengalir kepada beberapa anggota DPRD Banten dalam bentuk pembagian mobil.
Publik figur juga ikut menikmati kekayaan suami Airin Rachmi Diany itu. Artis seksi Jennifer Dunn diketahui telah menerima mobil Toyota Vellfire dari Wawan.
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya akan membidik para penikmat dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Abraham dalam pernyataanya mengatakan tim penyidik tengah mengkaji penggunaan Undang-undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami masih terus melakukan pendalaman, nanti kita tentukan siapa saja yang bisa dikenakan pasal 5 terkait kasus Wawan," ujar Abraham.
Pasal 5 dalam undang-undang Tipikor bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi maupun pencucian uang. Meskipun memang agak sulit untuk menerapkan pasal ini.
Berikut bunyi Pasal 5 tersebut:
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Bc4
bantencom "civil journalism for Indonesia Chanel"