Pandeglang,bantencom-Setelah
Jumat (20/9). Pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi pengadaan alat peraga olahraga senilai Rp1,6 miliar dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011, akhirnya Kepala Dinas
Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis, dijebloskan ke
rumah tahanan (rutan) Pandeglang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Senin (23/9).
"Setelah
dilakukan audit ulang oleh BPKP kerugian negara menjadi Rp622 juta dari
sebelumnya Rp500 juta. Kita juga akan melacak aliran dana itu melalui
PPATK," ujarnya, seraya mengatakan, penanganan perkara dimulai sejak 31
Juli 2012.<MK>
Berdasarkan
pantauan, Senin (23/9) siang, suasana Kejari Pandeglang nampak berbeda
dari hari biasanya. Sekitar pukul 10.00 WIB Abdul Azis tiba memenuhi
panggilan kedua sebagai tersangka dengan diantar sopir pribadinya.
Para petugas Kejari berseragam lengkap dibekali radio udara dan beberapa
anggota Polres Pandeglang bersiaga di dalam Gedung Kejari.
Bahkan, mobil tahanan Toyota Kijang Rover dengan nomor polisi A 252 K
dan satu mobil pengawal langsung disiapkan untuk mengantarkan Abdul Azis
ke Rumah Tanahan (Rutan) Pandeglang.
Tidak hanya itu, karena kesehatan Abdul Azis sempat teranggu Kejari
Pandeglang mendatangkan tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatan yang
meliputi tenakan darah, jantung dan lainnya.
Tepat pukul 14.00 WIB, dua unit mobil dari Kejati Banten tiba untuk
memantau proses penahanan orang nomor satu di Dindik Pandeglang.
Beberapa Jaksa yang diketahui sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati
Banten turun dari mobil dan langsung masuk ke ruang kerja Kajari
Pandeglang Sitti Ratnah.
Sekitar 15 menit berada di ruangan, kemudian tersangka Abdul Azis keluar
dari ruangan penyidik dan langsung dimasukan ke mobil tahanan. Abdul
Azis yang masih mengenakan pakaian dinas diampit Jaksa dan polisi
diantar ke mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Pandeglang.
"Saya akan melawan kedzoliman," kata Azis sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan berwarna hitam tersebut.
Sementara, Kajari Pandeglang Sitti Ratnah didampingi Kasi Pidsus Masmudi
dalam jumpa pers menjelaskan, penahan tersangka Abdul Azis sesuai
dengan pasal 21 KUHAP. "Tersangka kami titipkan di Rutan Pandeglang.
Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan kedua sebagai tersangka dan langsung
kami tahan sesuai pasal 21 KUHAP," terang Sitti Ratnah.
Ratnah bjuga mengatakan, pihaknya belum memberitahukan kepada keluarga
tersangka terkait proses penahanan ini. Namun, secepatnya hal itu akan
disampaikan ke keluarga tersangka."Akan kirim beritahukan hari ini kepada keluarga terkait penahanan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya,
Masmudi mengatakan, bahwa seelain memeriksa Abdul Azis, pihaknya juga
melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka lainnya yakni Kabid
SD Dindik Pandeglang, Hamim Sutawijaya, dan dua orang tersangka lainnya
yakni Ade Nurjanah dan Asep Rohman dari perusahaan pemenang tender CV
Putra Ujung Kulon.
"Berkas tersangka lainnya akan kita limpahkan ke PN Tipikor Serang, namun sebelumnya kami sempurnakan dulu berkasnya," kata dia.
Masmudi
juga mengungkapkan, mengenai kerugian negara akibat kasus ini yang
semula sebesar Rp500 juta, naik menjadi Rp622 juta. Jumlah kerugian itu
naik berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ulang. Selain itu, pihaknya juga
sedang melacak aliran dana hasil korupsi melalui Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaski Keuangan (PPATK).