Kadin Pendidikan Pandeglang, Dijebloskan ke Penjara

Diposkan oleh On 9/24/2013 09:30:00 AM with No comments

Pandeglang,bantencom-Setelah Jumat (20/9). Pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga olahraga senilai Rp1,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Pandeglang  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Senin (23/9).
Berdasarkan pantauan, Senin (23/9) siang, suasana Kejari Pandeglang nampak berbeda dari hari biasanya. Sekitar pukul 10.00 WIB Abdul Azis tiba memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan diantar sopir pribadinya.
Para petugas Kejari berseragam lengkap dibekali radio udara dan beberapa anggota Polres Pandeglang bersiaga di dalam Gedung Kejari.
Bahkan, mobil tahanan Toyota Kijang Rover dengan nomor polisi A 252 K dan satu mobil pengawal langsung disiapkan untuk mengantarkan Abdul Azis ke Rumah Tanahan (Rutan) Pandeglang.
Tidak hanya itu, karena kesehatan Abdul Azis sempat teranggu Kejari Pandeglang mendatangkan tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatan yang meliputi tenakan darah, jantung dan lainnya.

Tepat pukul 14.00 WIB, dua unit mobil dari Kejati Banten tiba untuk memantau proses penahanan orang nomor satu di Dindik Pandeglang. Beberapa Jaksa yang diketahui sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Banten turun dari mobil dan langsung masuk ke ruang kerja Kajari Pandeglang Sitti Ratnah.
Sekitar 15 menit berada di ruangan, kemudian tersangka Abdul Azis keluar dari ruangan penyidik dan langsung dimasukan ke mobil tahanan. Abdul Azis yang masih mengenakan pakaian dinas diampit Jaksa dan polisi diantar ke mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Pandeglang.
"Saya akan melawan kedzoliman," kata Azis sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan berwarna hitam tersebut.
Sementara, Kajari Pandeglang Sitti Ratnah didampingi Kasi Pidsus Masmudi dalam jumpa pers menjelaskan, penahan tersangka Abdul Azis sesuai dengan pasal 21 KUHAP. "Tersangka kami titipkan di Rutan Pandeglang. Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan kedua sebagai tersangka dan langsung kami tahan sesuai pasal 21 KUHAP," terang Sitti Ratnah. Ratnah bjuga mengatakan, pihaknya belum memberitahukan kepada keluarga tersangka terkait proses penahanan ini. Namun, secepatnya hal itu akan disampaikan ke keluarga tersangka."Akan kirim beritahukan hari ini   kepada keluarga terkait penahanan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Masmudi mengatakan, bahwa seelain memeriksa Abdul Azis, pihaknya juga melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka lainnya yakni Kabid SD Dindik Pandeglang, Hamim Sutawijaya, dan dua orang tersangka lainnya yakni Ade Nurjanah dan Asep Rohman dari perusahaan pemenang tender CV Putra Ujung Kulon.

"Berkas tersangka lainnya akan kita limpahkan ke PN Tipikor Serang, namun sebelumnya kami sempurnakan dulu berkasnya," kata dia.

Masmudi juga mengungkapkan, mengenai kerugian negara akibat kasus ini yang semula sebesar Rp500 juta, naik menjadi Rp622 juta. Jumlah kerugian itu naik berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ulang. Selain itu, pihaknya juga sedang melacak aliran dana hasil korupsi melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK).

"Setelah dilakukan audit ulang oleh BPKP kerugian negara menjadi Rp622 juta dari sebelumnya Rp500 juta. Kita juga akan melacak aliran dana itu melalui PPATK," ujarnya, seraya mengatakan, penanganan perkara dimulai sejak 31 Juli 2012.<MK>
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »