KPK Menahan BS kasus Simulator SIM

Diposkan oleh On 7/20/2013 12:31:00 AM with No comments

Jakarta, bantencom - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri

tahun anggaran 2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan BS (Direktur PT. CMMA) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BS sebagai tersangka. BS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pengadaan driving simulator R2 dan R4 pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. bc4(kpk)



Sent From bantencom civil journalism

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p