KPK Kembagkan Kasus MA

Diposkan oleh On 7/30/2013 11:45:00 PM with No comments

Jakarta, bantencom.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memvalidasi dan meneliti sejumlah dokumen hasil sitaan dari penggeledahan di Kantor Pengacara Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura Jakarta Pusat, pada Jumat (26/7) hingga Sabtu (27/7) dini hari lalu.
 
Selain untuk kepentingan penyidikan, validasi dokumen untuk mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap kepada Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dari pengacara Mario C Bernardo terkait pengurusan kasus yang sedang dalam tahap kasasi di MA.

“Dalam penggeledahan kemarin ada beberapa dokumen yang diamankan. Saat ini tim penyidik tengah melakukan penelitian dan validasi terhadap dokumen tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Meski demikian, Johan enggan menjelaskan lebih jauh dokumen-dokumen apa yang diperoleh penyidik. Dia hanya memastikan dokumen-dokumen yang disita itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. “Yang disita itu ada dokumen, saya tidak tahu jenis dokumennya. Intinya ada dokumen yang dibawa penyidik dari penggeledahan tersebut,” kata Johan.

Panggil Saksi
Lebih lanjut Johan mengatakan, selain validasi dokumen tersebut, saat ini KPK pun tengah mengembangkan kasus itu baik dari sisi si penerima maupun si pemberi. “Penyidikan dua orang ini masih belum berhenti, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik dari pemberi atau penerima tergantung ditumukannya dua alat bukti yang cukup,” ujar Johan.

Dalam kasus ini, Mario diduga memberi suap kepada Djodi untuk pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. Diduga ada dana Rp200 juta disebut-sebut sebagai uang komitmen yang dijanjikan pengacara Mario kepada Djodi terkait pengurusan perkara di MA tersebut.

Saat terjadi penangkapan pada 25 Juli 2013, itu merupakan upaya penyerahan kali kedua. Sebelumnya Djodi telah menerima uang senilai Rp50 juta. Saat operasi tangkap tangan, Kamis lalu, KPK menemukan uang sekitar Rp78 juta di dalam tas Djodi.

Rinciannya, Rp 50 juta 1 bundel, di bawahnya ada lagi uang Rp 28 juta. Saat menggeledah rumah Djodi, penyidik juga menemukan uang senilai Rp50 juta. Atas perbuatannya, Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Keduanya pun telah ditahan di dua lokasi berbeda untuk 20 hari kedepan terhitung mulai, Jumat (26/7). Untuk tersangka Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, yang berada di basement Gedung KPK.(bc4)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p