Selain
untuk kepentingan penyidikan, validasi dokumen untuk mengembangkan
keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap kepada Pegawai Mahkamah
Agung (MA) Djodi Supratman dari pengacara Mario C Bernardo terkait
pengurusan kasus yang sedang dalam tahap kasasi di MA.
“Dalam
penggeledahan kemarin ada beberapa dokumen yang diamankan. Saat ini tim
penyidik tengah melakukan penelitian dan validasi terhadap dokumen
tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta,
Senin (29/7).
Meski
demikian, Johan enggan menjelaskan lebih jauh dokumen-dokumen apa yang
diperoleh penyidik. Dia hanya memastikan dokumen-dokumen yang disita itu
diduga terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. “Yang disita itu ada
dokumen, saya tidak tahu jenis dokumennya. Intinya ada dokumen yang
dibawa penyidik dari penggeledahan tersebut,” kata Johan.
Panggil Saksi
Lebih
lanjut Johan mengatakan, selain validasi dokumen tersebut, saat ini KPK
pun tengah mengembangkan kasus itu baik dari sisi si penerima maupun si
pemberi. “Penyidikan dua orang ini masih belum berhenti, apakah ada
pihak-pihak lain yang terlibat baik dari pemberi atau penerima
tergantung ditumukannya dua alat bukti yang cukup,” ujar Johan.
Dalam
kasus ini, Mario diduga memberi suap kepada Djodi untuk pengurusan
kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya
Ongowarsito di MA. Diduga ada dana Rp200 juta disebut-sebut sebagai uang
komitmen yang dijanjikan pengacara Mario kepada Djodi terkait
pengurusan perkara di MA tersebut.
Saat
terjadi penangkapan pada 25 Juli 2013, itu merupakan upaya penyerahan
kali kedua. Sebelumnya Djodi telah menerima uang senilai Rp50 juta. Saat
operasi tangkap tangan, Kamis lalu, KPK menemukan uang sekitar Rp78
juta di dalam tas Djodi.
Rinciannya,
Rp 50 juta 1 bundel, di bawahnya ada lagi uang Rp 28 juta. Saat
menggeledah rumah Djodi, penyidik juga menemukan uang senilai Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau
Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU
Pemberantasan Korupsi.
Keduanya
pun telah ditahan di dua lokasi berbeda untuk 20 hari kedepan terhitung
mulai, Jumat (26/7). Untuk tersangka Mario ditahan di Rumah Tahanan
(Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, yang berada di basement
Gedung KPK.(bc4)