Serang, bantencom - Nama Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, disebut berkali-kali meminta uang senilai Rp 5 miliar dari PT Banten Global Developmen (BGD) untuk memperlancar izin pendirian Bank Banten.
"Asep menyuruh saya untuk meminta uang Rp 5 miliar ke Soni (FL Tri Satrya Santosa) untuk meminta ke BGD," kata SM Hartono, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/03/2016).
Dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, politisi Partai Golkar yang pernah menempati posisi Wakil Ketua DPRD Banten ini mengaku dirinya terpaksa mengikuti perintah Asep Rahmatullah karena posisinya sebagai ketua legislatif.
"Karena Asep dengan Soni (FL Tri Satrya Santosa) ini satu fraksi (PDIP), jadi ya saya ikuti saja," tegasnya.
Hal senada pun disampaikan oleh Mohammad Yanuar, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, yang menyatakan bahwa Tri Satrya Santosa yang akrab disapa Soni pernah meminta uang kepada dirinya yang di duga atas perintah Asep Rahmatullah.
"Pak ketua dewan (DPRD Banten) minta Rp 300 juta. Rp 200 juta untuk Banggar (Badan Anggaran), Rp 100 juta untuk pimpinan dewan," katanya ditempat yang sama.